Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono dan Waka Polres Kompol Herlina didampingi Kasat Reskrim, AKP Budi, Kabag Ops, Kompol Subadar dan Kasubbag Humas AKP Hardi menunjukkan barang bukti sajam yang digunakan para pelaku begal saat beraksi. (DUTA.CO/Abdul Aziz)

PASURUAN | duta.co – Tim Sakera Resmob Polres Pasuruan berhasil menggulung kawanan begal yang dikenal raja tega terhadap para korbannya, Sabtu (14/4/2018) sore. Komplotan begal sadis ini kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Pasuruan. Bahkan, satu orang pelaku yang berusaha kabur saat ditangkap, akhirnya dihadiahi timah panas oleh petugas.

Kawanan Begal yang diringkus yakni 4 pelaku begal dan 1 penadah yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Kelima pelaku adalah warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan tersebut yakni W bin S (26), S bin S (17), AJ bin S (19), S bin J (21) dan M bin S (25).

Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono, mengatakan, keempat pelaku adalah para residivis yang beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Pasrepan, Puspo, Tutur, Wonorejo dan Nongkojajar dan sekitarnya. Modus yang pelaku lakukan adalah dengan mengincar korban, kemudian menghentikan kendaraan korban secara paksa dan serta merta mengancam dengan senjata tajam.

“Pelaku melakukan curas dengan cara memepet korban dan mengambil kontak kendaraan hingga korban berhenti. Selain itu para pelaku juga menggunakan pedang, clurit, dan bondet untuk menakuti, dan melumpuhkan korbanya. Sehingga korban merasa takut, lalu pelaku membawa paksa sepeda motor dan barang lain milik korban,” ujar Kapolres, saat press release, Senin (16/4/2018).

Ditambahkannya, selama beraksi, para pelaku sengaja mengincar perempuan sebagai target sasaran, yang biasanya dilakukan di tempat yang sepi, lantaran dipastikan tidak melakukan perlawanan. Dua perempuan tersebut merupakan warga Kecamatan Pasrepan dan Kecamatan Tutur yang tengah dalam perjalanan pulang dengan mengendarai motor matic sendirian atau boncengan.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor merk Vixion, 2 unit motor matic merk Vario dan 2 unit motor matic beat tanpa plat, 3 handphone milik korban dan 2 unit pedang dan clurit. Kebanyakan memang targetnya motor matic atau motor besar yang gampang dijual. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” imbuh AKBP Raydian. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry