DUA CAWALI MALANG: Mochammad Anton dan Dr Yaqud Ananda Gudban atau Nanda dalam sebuah kesempatan. (ist)

MALANG | duta.co – Dua calon wali kota Malang dipastikan absen pada acara Debat Kandidat Pilkada Kota Malang, Sabtu (7/4) lusa. Keduanya adalah Mochammad Anton dan Dr Yaqud Ananda Gudban atau Nanda. Anton dan Nanda ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan menjadi tersangka suap pembahasan P-APBD Kota Malang 2015 yang mentersangkakan keduanya.

Anton adalah calon wali kota Malang petahana nomor urut 2. Ia berpasangan dengan Syamsul Mahmud dan diusung PKB, PKS, dan Partai Gerindra. Sedangkan Nanda merupakan calon wali kota Malang nomor urut 1. Berpasangan dengan Ahmad Wanedi, mereka diusung PDI Perjuangan, Partai Hanura, PAN, PPP dan didukung oleh Partai NasDem.

Dengan demikian, hanya tersisa satu calon Wali Kota Malang, yakni Sutiaji yang berada di nomor urut 3. Sutiaji yang sebelumnya menjabat sebagai wakil wali Kota Malang berpasangan dengan Sofyan Edi Jarwoko dan diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Golkar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Zaenudin mengaku sudah mengirim surat ke KPK terkait dua calon yang ditahan. Namun hingga saat ini belum ada jawaban. “Kami bersurat (ke KPK) untuk menanyakan itu. Belum ada jawaban,” katanya, Kamis (5/4).

Kendati demikian, sesuai dengan tahapan, debat kandidat tetap akan digelar, meski kedua calon wali kota dipastikan absen. “Kami berusaha melakukan secara adil. Kami juga tidak mau melanggar kepastian tahapan yang sudah kami buat,” bebernya.

Sebelumnya muncul usulan dari masing-masing tim sukses supaya debat kandidat hanya diikuti calon wakil wali kota. Dengan alasan, dua calon wali kota sudah dipastikan absen. Namun KPU mengenyampingkan usulan itu dan tetap mengundang pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

“Kami sudah mengakomodasi usulan-usulan di rapat pertama. Kemudian dibawa ke (KPU) Provinsi. Kami akhirnya mengambil keputusan bahwa debat tetap dilaksanakan pada tanggal 7 dengan yang kita undang pasangan calon. Terkait pasangan calon tidak bisa hadir lengkap, itu tidak jadi masalah dan tidak dikenai sanksi,” tuturnya.

Menuai Protes

Keputusan KPU untuk tetap mengundang pasangan calon menuai protes dari tim sukses pasangan nomor urut 1 dan 2. Sebab, calon wali kota untuk pasangan nomor urut 1 dan 2 sudah dipastikan absen.

“Kita fair. Kalau toh ini proses tahapan kampanye debat, maka semua tahu bahwa calon wali kota kami tidak bisa dihadirkan. Tetapi dari KPU tetap memaksakan bahwa undangan tetap kepada pasangan calon,” kata Ketua Tim Pemenangan nomor urut 2, Arief Wahyudi. “Usulan kami adalah tanggal 7 besok debat antar wakil wali kota. Ini menjadi adil,” tambahnya.

Ia pun masih akan membahas dengan timnya, apakah akan menghadiri debat kandidat itu atau tidak. “Akan dirapatkan di internal kami. Ini menyangkut rasa keadilan yang begitu mendalam bagi kami,” tuturnya.

Hal serupa disampaikan tim sukses pasangan nomor urut 1. Mereka meminta ada pengecualian penerapan aturan Pilkada di Kota Malang. “Tidak bisa kaku PKPU itu diterapkan di Kota Malang. Harus ada kearifan lokal. Harus ada kompromi, harus ada penyesuaian, dan harus ada pertimbangan khusus untuk melihat Kota Malang ini,” kata Juru Bicara Tim Pemenangan nomor urut 1, Dito Arif.

“Artinya kondisi sekarang paslon nomor 1 dan paslon nomor 2 dirugikan. Ketika memaksakan keputusan seperti ini tentu akan menguntungkan salah satu pasangan calon,” imbuhnya.

Ia juga belum memastikan, apakah calon yang didukungnya akan hadir dalam debat kandidat atau tidak. “Oleh karena itu kami memutuskan untuk mengkaji ulang untuk hadir dalam debat paslon tanggal 7 besok,” katanya.

Koordinator Tim Data Pasangan Calon nomor urut 3, Achmad Anang Fatoni memastikan pasangan calon yang diusungnya akan hadir. Meskipun, dua pasangan calon lainnya hanya dihadiri calon wakilnya. “Tetap akan hadir dua-duanya. Apakah Pak Sutiaji akan berbicara atau tidak, itu lihat nanti,” pungkasnya.

SAHRAWI DIBUI: KPK resmi menahan Sahrawi, anggota DPRD Kota Malang, Kamis (5/4). Dia orang ke-13 yang ditahan dari 18 tersangka kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang 2015. (ist)
Sahrawi Ditahan

Sementara itu, KPK menahan satu lagi anggota DPRD Kota Malang, Sahrawi, Kamis (5/4) petang. Sahrawi merupakan orang ke-13 yang ditahan dari 18 orang tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015. Namun, Sahrawi merasa dizalimi terkait kasus tersebut.

Sahrawi menilai, ada yang aneh dari kasus dugaan suap yang menjeratnya. Keanehan itu, kata dia, mengenai waktu pembagian suap yang disebut terjadi pada tanggal 14 Juli 2015 atau H-1 Lebaran. Sejak H-5 Lebaran, dia sudah pulang ke kampung halamannya di Madura.

“Ini memang aneh, saya sampaikan ke penyidik (KPK) tadi. Ini zalim terhadap saya. Siapa pun yang menjadi saksi menguatkan bahwa saya menerima (suap), itu zalim. Padahal saya kan tidak pernah menerima,” ujar Sahrawi saat akan ditahan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Dia mengatakan, akan membuktikan pihak yang menzaliminya. Akan tetapi, Sahrawi tak menyebutkan siapa yang dimaksudnya. “Di pengadilan nanti kita buktikan,” ujar Sahrawi. “Buktinya ya sudah jelas, pas tanggal kerjadian itu saya tidak ada di tempat, ada di luar kota. Pulang kampung saya,” lanjut dia.

Sahrawi juga membantah dugaan uang suap kepadanya diberikan melalui perantara atau dengan cara transfer. “Tidak ada,” katanya.

Ditahan 20 Hari ke Depan

Terkait penahanan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sahrawi akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. “Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama mulai hari ini di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” kata Febri.

Sahrawi merupakan satu dari 18 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. KPK juga menetapkan Wali Kota Malang Moch Anton sebagai tersangka. Ke-19 orang itu menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara ini.

Dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono. Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Sebenarnya, KPK mengagendakan pemeriksaan lima anggota DPRD Kota Malang, Kamis (4/4). Mereka diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut. Sebelumnya, lima anggota DPRD itu sudah dipanggil, namun mangkir. KPK mengingatkan agar para tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Diketahui, pada panggilan untuk enam anggota DPRD Kota Malang Kamis (29/3) lalu, hanya satu saja yang memenuhi panggilan KPK, yakni Bambang Sumarto. Lima anggota DPRD Kota Malang lainnya mangkir. Mereka yakni Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani. ris, kcm, hud

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry