Para tersangka sesaat usai jalani pemeriksaan di kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kamis (5/4/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Empat tersangka kasus pengadaan proyek tangki pendam fiktif senilai Rp 179 Miliar rupiah dikeler ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Kamis (5/4/2018).

Empat tersangka yang sebelumnya diproses Kejagung RI ini merupakan pejabat PT DOK dan Perkapalan Surabaya.

Mereka adalah Mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan, Ir M Firmasnyah Arifin, Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan, Drs Nana Suryana Tahir, MM., Mantan Direktur Produksi, Ir I Wayan Yoga Djunaedy M.MT., Mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha, Ir Muhammad Yahya.

Lingga Nuarie, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak mengatakan, tiga tersangka, yakni Nana Suryana Tahir, I Wayan Yoga Djunaedy dan Muhammad Yahya tiba di Kejari Tanjung Perak sekira pukul 08.10 WIB, dengan pengamanan ketat petugas Kepolisian dari Bareskrim Polri.

“Ketiganya merupakan tahanan penyidik Pidus Kejagung, mereka dibawa dari Kejagung RI dengan menggunakan pesawat Lion Air, penerbangan pukul 06.05 WIB dan tiba di Bandara Internasional Juanda Pukul 07.10 WIB,” kata dia.

Sementara tersangka M Firmasnyah Arifin baru tiba di Kejari Perak sekira pukul 09.15 WIB. Mantan Dirut ini dijemput petugas Kejari Tanjung Perak di Lapas Porong. Dia merupakan terpidana 4 tahun penjara kasus gratifikasi pembuatan kapal perang yang dipesan Negara Philipina. Nah saat proses pembuatan kontrak itulah, Firmasyah berhasil ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) karena menerima fee.

“Kalau yang bersangkutan (tersangka, red) atas nama Firmasnyah Arifin atau FA baru tiba di Kejari Perak sekira pukul 09.15 WIB. Tersangka FA ini kami jemput di Lapas Porong, dia terpidana kasus gratifikasi yang ditangkap KPK pada kasus pembuatan kapal perang negara Filipina di PT PAL Surabaya,” ujar Lingga Nuarie pada awak media di Kejari Tanjung Perak, Kamis (5/4/2018).

Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni Nana Suryana Tahir, I Wayan Yoga Djunaedy dan Muhammad Yahya dibawa dari Kejagung RI. “Sebelumnya tersangka NST, IWYD dan MY ditahan oleh Penyidik Pidsus Kejagung,” sambung Lingga.

Dijelaskan Lingga, bahwa tiga pejabat PT DOK dan Perkapalan Surabaya yang dijadikan tersangka pada kasus pengadaan fiktif ini digelandang ke cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Surabaya.

“Sedangkan tersangka MFA tidak ditahan, karena sudah ditahan dalam kasus sebelumnya, yakni kasus gratitikasi pembuatan kapal perang negara Filipina di PT PAL Surabaya dan telah divonis 4 Tahun Penjara, dan ditahan di Lapas Porong,” kata dia.

Dalam kasus pengadaan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi ini, lanjut Lingga, negara mengalami kerugian puluhan milliar rupiah. “Kerugiannya 3,3 juta USD atau 33 milliar rupiah,” sambung Lingga.

Pasal berlapis akan dijeratkan pada empat pejabat PT DOK dan Perkapalan tersebut. “Mereka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP,” papar Lingga.

Perlu diketahui, Dugaan korupsi ini bermula saat PT DOK dan Perkapalan Surabaya menandatangani kontrak dengan PT Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi dengan nilai proyek Rp179.928.141.879.

Dalam pelaksanaannya, PT DOK dan Perkapalan Surabaya melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura dan selanjutnya merekayasa progress fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam.

Kemudian PT DOK dan Perkapalan Surabaya melakukan transfer sebesar USD3.9 juta kepada AE Marine. Pte, Ltd. Namun, dalam pelaksanaannya, justru tidak ada pekerjaan di lapangan atau di lokasi.

Dana tersebut justru digunakan untuk kekurangan pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong, Pte. Ltd yang telah mempunyai anggaran tersendiri. Kontrak antara PT DPS dengan Zhang Hong. Pte, Ltd tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa sehingga merugikan PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

Atas pengadaan proyek fiktif tersebut, penyidik Pidsus Kejagung RI menemukan kerugian yang mencapai USD 3,3 juta atau senilai Rp 33 miliar. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry