Kantor pusat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya.

SURABAYA | duta.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan praperadilan yang diajukan Mantan Plt Dirut PD Pasar Surya, Michael Bambang Parikesit terhadap Kejaksaan dinyatakan gugur. Ini dibuktikan dengan pelimpahan berkas dugaan kasus korupsi dana revitalisasi peremajaan atau pembangunan PD Pasar Surya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (3/4/2018).

Pelimpahan berkas dengan Nomor : 62/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Sby tanggal 3 April 2018, dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung dapat mengugurkan praperadilan yang diajukan tersangka.

“Berkas perkara PD Pasar Surya sudah dilimpah ke Pengadilan Tipikor. Otomatis menggugurkan upaya praperadilan yang diajukan tersangka,” kata Richard Marpaung.

Richard menjelaskan, dengan berkas perkara pokoknya dilimpah ke Pengadilan, sekaligus hal itu menggugurkan upaya praperadilan yang diajukan tersangka. Kejaksaan, lanjut Richard, tinggal menunggu jadwal persidangan dugaan kasus korupsi dana revitalisasi peremajaan atau pembangunan PD Pasar Surya yang diduga merugikan negara Rp 14,8 miliar.

“Kami tinggal menunggu jadwal persidangan kasus ini. Penyidik pun sudah siap dengan bukti-bukti yang akan disertakan dalam persidangan,” jelas Richard.

Ditanya terkait Jaksa yang menangani kasus ini dalam persidangan, Richard menambahkan, salah satunya yakni Jaksa Rhein Singgal. Tapi, Kejati Jatim sudah mempersiapkan semuanya dalam persidangan kasus PD Pasar Surya.

“Intinya kami (Kejati Jatim) sudah siap dalam persidangan dugaan korupsi PD Pasar Surya,” tegasnya.

Sebelumnya, Penyidik Seksi Pidsus Kejati Jatim resmi menetapkan Michael Bambang Parikesit sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp 14,8 miliar ini. Tak berselang lama ditetapkan sebagai tersangka, pria yang juga menjabat sebagai Direktur Administrasi Keuangan itu akhirnya dijebloskan ke Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Michael diduga kuat telah menggunakan sebagian dana revitalisasi sebesar Rp 20 miliar untuk kegiatan lain-lain. Sesuai perencanaan, dana penyertaan modal Pemkot di PD Pasar itu akan digunakan untuk perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana beberapa pasar. Namun kenyataannya dana malah digunakan di luar untuk itu.

Merasa tak terima dengan penetapan tersangka dan penahanan dirinya, Mantan Plt Dirut (Direktur Utama) PD Pasar Surya, Michael Bambang Parikesit tersangka dugaan kasus korupsi dana revitalisasi peremajaan atau pembangunan PD Pasar Surya periode tahun 2015-2016 mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry