TRENGGALEK | duta.co — Plt Bupati Trengalek, Mochamad Nur Arifin yakin bahwa pihak legislatif mendukung penuh dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru usulan eksekutif yakni Ranperda Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) dan Ranperda Pencabutan Restribusi Izin Gangguan (HO) yang di Perda nomor 12 tahun 2010.

Hal ini terbukti dari pandangan fraksi fraksi di DPRD Kabupaten Trenggalek yang menyampaikan beberapa kritik dan saran agar kedua Ranperda tersebut bisa menjadi payung hukum dan berfungsi dengan baik.

“Insya Allah karena ini untuk kebersamaan dan bermanfaat bagi warga Trenggalek, maka setidaknya dukungan wakil rakyat itu dibutuhkan sekali,” ungkapnya, usai mendengarkan pemandangan umum fraksi di DPRD Kabupaten Trenggalek dalam sidang paripurna, Rabu (4/4/2018).

Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Ranperda usulan eksekutif terkait tugas, wewenang, dan Fungsi BPD serta Ranperda terkait pencabutan Retribusi izin HO, ditanggapi baik oleh PLT Bupati Trenggalek.

“Pandangan umum yang disampaikan kelima Fraksi DPRD Trenggalek tersebut, merupakan wujud dukungan demi terwujudnya peraturan daerah seperti yang telah diusulkannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nur Arifin menerangkan, secara keseluruhan pandangan umum fraksi-fraksi tersebut bagus. Seperti halnya terkait BPD, memang harus ada payung hukum yang menaunginya agar BPD di desa bisa menjalankan fungsinya secara maksimal.

“BPD di desa harus berfungsi selain sebagai kontrol Pemdes juga mewakili aspirasi masyarakat di level bawah,” tandasnya.

Selain itu untuk pencabutan retribusi izin HO, pihak legislatif juga menyarankan agar pencabutan tersebut tidak berdampak terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ada.

“Kemarin masih ada pendapatan dari izin HO tapi sekarang sudah gak lagi, makanya kita harus cari solusi untuk nambal pendapatan itu,” jelasnya. (ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry