Terdakwa Bambang Poerniawan saat jalani sidang di PN Surabaya, Senin (2/4/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

Sidang Dilanjutkan Pembuktian

SURABAYA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sigit Sutriono, dalam amar putusan selanya menolak eksepsi (keberatan atas dakwaan jaksa) yang diajukan Bambang Poerniawan, terdakwa dugaan perkara penggelapan saham PT Surabaya Country, Senin (2/4/2018).

Dalam amar putusan selanya, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memasuki pokok perkara.

“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat dan lengkap. Serta secara jelas menguraikan tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa,” ujar hakim Sigit saat membacakan amar putusan nya. “Pasal yang digunakan Jaksa Penuntut Umum juga sudah tepat,” tegasnya.

Atas pertimbangan itulah, hakim Sigit memutuskan untuk menolak eksepsi terdakwa.

“Menolak eksepsi terdakwa dan menerima surat dakwaan untuk dapat dilanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan sidang ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya,” kata hakim Sigit.

Usai putusan sela dibacakan, hakim Sigit langsung menutup persidangan. “Sidang akan dilanjutkan pada Senin (9/4/2018) pekan depan,” ujar hakim Sigit sembari mengetuk palu pertanda sidang ditutup.

Sementara itu, Julius Caiser, kuasa hukum terdakwa mengatakan, keputusan hakim menolak eksepsi terdakwa dinilainya sebagai hal yang wajar. “Namun paling tidak materi yang kita sampaikan melalui eksepsi tersebut telah sesuai dengan fakta yang ada,” terangnya usai sidang.

Selain itu, dirinya menilai bahwa kasus yang menjerat terdakwa terkesan dipaksakan. “Harusnya perkara ini tidak masuk di pidana, melainkan perdata. Menurut saya jaksa juga ragu-ragu dalam menerapkan pasal. Seharusnya kalau mereka yakin cukup di pasal 374 KUHP saja, kenapa pakai pasal 378 KUHP juga,” pungkas Julius kepada wartawan.

Untuk diketahui, Direktur PT Surabaya Country ini ditetapkan sebagai terdakwa setelah jaksa menyakini dirinya telah melakukan penggelapan saham senilai Rp 510 juta. Modal yang disetor oleh pemegang saham untuk modal perusahaan, malah digunakan Bambang tidak sesuai peruntukan.

Uang tersebut malah dipergunakan untuk membayar tunggakan hutang perusahaan. Tak pelak, hal itu berdampak pada nilai saham penyetor yang tak kunjung bertambah. Atas tindakannya itu, akhirnya Bambang dilaporkan oleh Susastro Soephomo kepada pihak berwajib.

Setelah dinilai memenuhi unsur pidana, akhirnya oleh jaksa berkas perkara Bambang dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan. Sebelumnya, Bambang sempat protes atas penetapan tersangka dirinya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Ia mengajukan permohonan praperadilan terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/189/III/2016/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2016 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1113/VI/2017/Ditreskrimum melalui PN Surabaya.

Namun, upaya protes Bambang tersebut kandas. Melalui putusan majelis hakim PN Surabaya, permohonan praperadilan tersebut ditolak dan menyatakan penyidikan yang dilakukan polisi telah sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry