PENGUMUMAN KPK: Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3). (ist)

Wali Kota Malang dan 18 Anggota DPRD Setempat Tersangka KPK:

  1. Moch Anton – Wali Kota Malang
  2. Suprapto – Anggota DPRD Malang – PDIP
  3. HM Zainuddin – Wakil Ketua DPRD Malang – PKB
  4. Sahrawi – Anggota DPRD Malang – PKB
  5. Salamet – Anggota DPRD Malang – Gerindra
  6. Wiwik Hendri Astuti – Wakil Ketua DPRD Malang – Demokrat
  7. Mohan Katelu – Anggota DPRD Malang – PAN
  8. Sulik Lestyowati – Anggota DPRD Malang – Demokrat
  9. Abdul Hakim – Anggota DPRD Malang – PDIP
  10. Bambang Sumarto – Anggota DPRD Malang – Golkar
  11. Imam Fauzi – Anggota DPRD Malang – PKB
  12. Syaiful Rusdi – Anggota DPRD Malang – PAN
  13. Tri Yudiani – Anggota DPRD Malang – PDIP
  14. Heri Pudji Utami – Anggota DPRD Malang – PPP
  15. Hery Subiantono – Anggota DPRD Malang – Demokrat
  16. Ya’qud Ananda Budban – Anggota DPRD Malang – Hanura
  17. Rahayu Sugiarti – Anggota DPRD Malang – Golkar
  18. Sukarno – Anggota DPRD Malang – Golkar
  19. H Abd Rachman – Anggota DPRD Malang – PKB

 

JAKARTA | duta.co – Dua calon wali kota (Cawali) Malang, Mochamad Anton dan Yaqud Ananda Qudban, resmi diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (21/3). Keduanya menjadi tersangka dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.  KPK membantah sengaja menjegal keduanya maju Pilkada Serentak 2018.

Anton dan Nanda merupakan Cawali Malang dalam Pilkada Serentak 2018. Anton yang wali kota sebagai petahana bersama calon wakilnya, Syamsul Mahmud. Keduanya diusung koalisi PKB dan PKS. Sedangkan Nanda yang anggota DPRD Kota Malang maju bersama Ahmad Wanedi sebagai calon wakilnya. Keduanya diusung lima partai: PDIP, PPP, PAN, Partai Hanura, dan Nasdem.

SAMA-SAMA TERSANGKA: Calon petahana Pilwali Malang 2018, H Moch Anton, bersama rivalnya, Dr Ya’qud Ananda Gudban, tetap ‘mesra’ meski berstatus lawan politik, saat menghadiri Haul 1 Tahun KH Hasyim Muzadi di Pesantren Al Hikam, Minggu (18/3/2018). Kini, keduanya sama-sama jadi tersangka korupsi. (ist)

Dalam kasus ini, Anton berperan sebagai pihak pemberi suap. Sementara Ananda sebagai penerima suap. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membantah pihaknya sengaja menetapkan Anton dan Yaqud sebagai tersangka dalam momentum Pilkada serentak. Ia mengatakan, kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Malang bukan kasus baru, melainkan sejak Agustus lalu.

“Penetapan tersangka dari hasil sidang, dari bukti yang baru, sehingga dua alat bukti yang didapatkan tadi ditemukan bukti permulaan untuk memenuhi persyaratan,” ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3).

Basaria mengatakan, penyidik mengembangkan perkara setelah mengamati fakta persidangan dan mengumpulkan bahan keterangan dari saksi, surat, dan bukti dokumen, baik fisik maupun elektronik. Bukti-bukti tersebut terpenuhi untuk menetapkan sejumlah tersangka baru. Basaria menegaskan bahwa penetapan tersangka Yaqud dan Anton berdasatkan alat bukti yang cukup, bukan politis.

“Tidak ada sedikit pun kepentingan KPK apakah yang bersangkutan akan mengikuti hal lain (Pilkada). Tidak ada pemikiran seperti itu,” kata Basaria.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Suap Rp700 Juta

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut. Dalam pengembangannya, KPK menemukan bukti untuk menetapkan Anton serta 2 pimpinan dan 16 anggota DPRD Malang sebagai tersangka.

Dua Wakil Ketua DPRD Malang itu bernama HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astuti. Sementara 16 anggota DPRD Malang yang jadi tersangka: Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Yaqud Ananda Qudban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Abdul Rachman.

Jika dirinci, para tersangka dan asal parpolnya sebagai berikut. Tiga di antaranya politikus PDIP, 4 PKB, 1 Gerindra, 3 Demokrat, 2 PAN, 1 PPP, 1 Hanura, dan 3 Golkar.

DPRD Malang diduga menerima fee dari Anton dan Jarot. Jarot diduga memberi uang Rp 700 juta kepada Ketua DPRD Malang Moch Arief Wicaksono. Uang itu kemudian dibagi-bagikan oleh Arief kepada anggota DPRD Malang.

“Diduga Rp 600 juta dari yang diterima MAW (Arief) didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Malang,” kata Basaria. Namun, Basaria tak mengingat jumlah uang yang diterima masing-masing anggota.

Anton disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, 18 anggota DPRD itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

RUMAH DIGELEDAH: Wakil Ketua DPRD Kota Malang M Zainuddin memberikan keterangan kepada wartawan usai rumahnya digeledah KPK, Rabu (21/3). duta.co/aris
Rumah Zainudin Digeledah

Sementara itu, setelah meng-‘obok-obok’ rumah pribadi dua Cawali Malang Abah Anton dan Yaqud Ananda Gudban, KPK kembali lakukan pengeledahan rumah pribadi anggota dewan. Rabu (21/3), tim KPK menggeledah rumah milik M Zainudin, wakil ketua DPRD Kota Malang.

Rumah anggota dewan asal PKB itu di Jl Prof M Yamin Gang Masjid di RT 07 RW 06 Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen Kota Malang. Enam penyidik KPK dengan menggunakan dua mobil Avansa hitam dikawal dua aparat kepolisian bersenjata mendatangi rumah Zainudin sekitar pukul 11.30 WIB.

Penggeledahan berlangsung sekitar 30 menit. Penyidik KPK tampak keluar dengan membawa koper warna merah muda. Tanpa memberikan pernyataan, mereka langsung masuk mobil dan meninggalkan rumah pribadi Zainudin. “Tidak ada yang di bawa oleh KPK, penyidik mencari bukti kalau ada uang,” ujar Zainudin.

Termasuk soal sejumlah nama seperti nama mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arif Wicaksono. “Tidak ada. Hanya laptop, Hp yang diperiksa, dan saya hanya dimintai tanda tangan soal berita acara pemeriksaan (BAP). Hanya saja besok (Kamis hari ini, red) saya diminta keterangan. Juga beberapa rekan, salah satunya Pak Imam Fauzi (anggota Fraksi PKB lainnya, red),” ungkapnya.

Soal penetapan tersangka baru, politisi PKB ini mengaku tidak tahu. “Saya dengar seperti itu dari teman-teman termasuk media dan saya ikuti saja prosesnya. Saya insya Allah di-back up oleh partai,” tandasnya.

Setelah lakukan pengeledahan di rumah pribadi Zainudin, KPK juga mendatangi rumah milik Bambang Sumarto di Jalan Candi Jago, Blimbing,  Kota Malang.

Sementara kediaman Wali Kota Malang Nonaktif  Abah Anton di Jalan Tlogo Indah 16, Kota Malang, Rabu (21/3) sore, tampak ramai seperti pasca digeledah KPK sehari sebelumnyha.

Berdasarkan pantauan sekitar pukul 17.45 WIB, warga sekitar memasuki pintu pagar rumah Abah Anton. Seperti biasa, warga melakukan salat jamaah di musala di dalam rumah itu. “Biasanya salat di sini, karena Abah Anton selalu welcome dengan tetangganya,” ujar pria yang enggan disebutkan namanya itu.

Meski hingga saat ini ia belum melihat Abah Anton, menurut dia, Abah Anton diketahui masih berada di kediamannya. “Tadi pukul 15.00 WIB, orangnya masih ada,” jelasnya.  ais, kcm, mlt

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry