
SURABAYA | duta.co – DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar rapat paripurna, untuk mendengarkan penyampaian pendapat Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Sejumlah Perda Provinsi Jawa Timur.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Jatim tersebut, dihadiri oleh Gubernur Khofifah bersama jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pimpinan dan anggota DPRD Jatim, pada Senin (20/10/2025).
Dalam penyampaiannya, Gubernur Khofifah menjelaskan, bahwa Raperda tentang pencabutan Perda Provinsi Jawa Timur menggunakan metode Omnibus Mini. Melalui metode ini, enam Perda akan dicabut sekaligus dan diatur dalam satu peraturan daerah baru.
“Kami memahami bahwa terhadap enam Perda yang akan dicabut, seluruhnya telah dijelaskan dalam naskah keterangan Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Pencabutan Perda,” ujar Khofifah.
Enam Perda yang diusulkan untuk dicabut antara lain
1. Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Modern serta Penataan Pasar Tradisional di Provinsi Jawa Timur.
2. Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang.
3. Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdurahman Saleh Malang.
4. Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Perfilman di Jawa Timur.
5. Perda Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur.
6. Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik di Provinsi Jawa Timur.
Menurut Khofifah, pencabutan sejumlah Perda tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana beberapa urusan pemerintahan yang sebelumnya menjadi kewenangan provinsi kini telah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Khusus terkait Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdurahman Saleh Malang, Pemprov Jatim berpendapat bahwa perda tersebut tidak perlu dicabut.
Mengingat, berdasarkan surat dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.106/7/7DBU-2025 tanggal 1 Oktober 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memiliki kewenangan dalam pengelolaan bandara tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Dengan mempertimbangkan aspek kewenangan dan efektivitas regulasi, kami berharap pembahasan terhadap Raperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan produk hukum yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya. (rud)