PANSEL. Pansel Capim BAZNAS Kota Mojokerto Masa Jabatan Tahun 2026 – 2031 saat seleksi Capim Baznas Kota Mojokerto yang lolos seleksi. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – Seleksi Calon Pimpinan (Capim) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Mojokerto Masa Jabatan Tahun 2026 – 2031 makin ketat. Dari 8 peserta yang berhak mengikuti tahap seleksi wawancara, hanya 6 peserta yang dinyatakan lolos seleksi wawancara.

Berdasarkan Berita Acara Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Mojokerto Masa Jabatan Tahun 2026 – 2031, Nomor : 10/PANSEL/BAZNASKTMJK/XII/2025, Tanggal 08 Desember 2025, Tentang Hasil Seleksi Penetapan Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Mojokerto Masa Jabatan Tahun 2026 – 2031, pendaftar dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi (pengetahuan dasar, penulisan makalah dan seleksi wawancara).

6 pendaftar tersebut yakni Drs. Akhnan (Tenaga Profesional), Drs. H. Syamsul Jauhari, MM (Tenaga Profesional), Drs. Yusuf Hariyadi, M.Kes (Ulama), H. Dwi Hariadi, SE (Tenaga Profesional), Muhtadi, SE, S.Pd, MM (Tokoh Masyarakat), dan Suhendro, S.M. (Ulama). Dengan demikian Muhtadi menjadi satu-satunya peserta dari undur tokoh masyarakat yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

“Enam pendaftar mendapatkan nilai tertinggi yang memenuhi dan lulus seleksi,” ujar Ketua Pansel Capim BAZNAS Kota Mojokerto, Robik Subagiyo.

Hasil seleksi akan diusulkan oleh Pansel Capim BAZNAS Kota Mojokerto Masa Jabatan Tahun 2026 – 2031 kepada Wali Kota
Mojokerto dan selanjutnya akan disampaikan kepada BAZNAS Republik Indonesia guna mendapatkan pertimbangan.

“Hasil pertimbangan dari BAZNAS Republik Indonesia menjadi tiga orang, sebagai pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto Masa Jabatan Tahun 2026 – 2031, kemudian ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Mojokerto,” tandasnya.

Kabag Kesra ini juga menyampaikan, setiap perkembangan informasi terkait seleksi akan diumumkan melalui laman resmi Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Mojokerto dan Kantor Wilayah
Kementerian Agama Kota Mojokerto.

“Pansel dapat melakukan pembatalan terhadap hasil seleksi apabila selama proses seleksi peserta seleksi menyampaikan data dan informasi yang tidak benar atau ditetapkan status hukum sebagai tersangka,” tegasnya.

Robik juga menegaskan bahwa seluruh keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan mutlak serta tidak dapat diganggu gugat.(ywd)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry