BPJS : Forum koordinasi tim BPJS Kesehatan bersama Disnaker dan Kejari Nganjuk yang digelar di Kediri, Rabu (26/6). (duta.co/Humas)

KEDIRI | duta.co -Badan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kantor Cabang (KC) Kediri melaporkan 56 perusahaan swasta yang terindikasi tidak patuh pada ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Infdonesia SEhat (JKN-KIS).

Laporan ditujukan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk. Pelaporan ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja swasta dalam pelaksanaan program JKN-KIS.

Saat rapat Pra-SKK (Surat Kuasa Khusus) yang digelar di Kediri, Rabu (26/6), BPJS melaporkan profil masing-masing perusahaan agar dimintai pertanggungjawaban atas ketidakpatuhan ini.

Menanggapi hal itu Kajari Nganjuk, Ardiansyah menyampaikan, sesuai prosedur yang berlaku, Jaksa Pengacara Negara terlebih dahulu harus mengetahui duduk permasalahan sebelum melakukan upaya mediasi yang dikuasakan.

“Kejaksaan harus tahu betul pokok permasalahan yang terjadi. Untuk itu rapat ini menjadi penting agar upaya lanjutan dapat berjalan secara akurat, efektif dan efisien. Melalui kerjasama yang baik antara Kejaksaan, BPJS Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja, kita bisa mencapai tujuan yang diharapkan,” ujar Ardiansyah.

Sedangkan, Kepala BPJS Kesehatan KC Kediri, Yessi Kumalasari menjelaskan, pertemuan kali ini merupakan tindak lanjut dari forum koordinasi yang sebelumnya dilaksanakan di Tulungagung pada Maret lalu.

“Total yang kami laporkan di Kejaksaan Negeri melalui penerbitan SKK adalah 56 perusahaan dimana 48 di antaranya dilaporkan karena tidak mendaftarkan karyawannya, sementara sisanya dilaporkan karena tidak memberikan data secara benar dan ada juga yang dilaporkan karena menunggak iurannya,” jelas Yessi.

Yessi menjelaskan pihaknya telah berupaya secara persuasif melalui sosialisasi dengan kunjungan langsung maupun upaya lainnya, namun perusahaan-perusahaan yang dilaporkan tersebut belum menyatakan komitmennya untuk mematuhi ketentuan program JKN-KIS.

“Undang-Undang beserta turunannya mengamanatkan untuk bekerjasama dengan Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam Program JKN-KIS. Tahun lalu kami sudah melaporkan 15 perusahaan kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk pada bulan Mei dan September,” tutup Yessi.

Atas pelaporan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan ini, Kejari akan memanggil perusahaan yang dilaporkan secara bertahap yaitu, pada 9, 16, dan 23 Juli 2019. Perusahaan yang terpanggil akan menerima sosialisasi JKN-KIS dari Disnaker sebelum dimintai keterangan satu per satu perihal ketidakpatuhannya atas implementasi program JKN-KIS di lingkungan perusahaannya. nng

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry