Eddy Tansil (ist)

Jakarta  | duta.co – Hilangnya Honggo Wendramo, tersangka korupsi kondensat Rp36 miliar, mengingatkan pada Eddy Tansil dan Djoko Soegiarto Tjandra. Eddy Tansil kabur dari penjara dan menghilang hingga kini. Sedangkan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait cassie (hak tagih) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra menghilang dari tanah air dn kini menjadi warga negara Papua Nugini.
Eddy tanzil bernama asli Tan Tjoe Hong alias Tan Tju Fuan. Nama Eddy Tansil sendiri kerap diplesetkan sebagai singkatan dari “ejakulasi dini tanpa hasil”. Eddy Tansil sudah terbukti merugikan negara Rp 1,3 triliun, tetapi ia kabur dari penjara di LP Cipinang. Dia kabur bukan ketika hendak diperiksa atau diadili, melainkan setelah berada di dalam tahanan.
Tidak banyak catatan soal masa lalu Eddy Tansil. Menurut Sam Setya Utama dalam Tokoh-tokoh Etnis Tionghoa di Indonesia (2008:400), Eddy Tansil lahir pada 1948 di Makassar. “Pada paspornya tertulis nama Tan Eddy Tansil alias Tan Tju Fuan, kelahiran Ujungpandang, 2 Februari 1934. Tapi semua koran mengutip: Eddy Tansil, terlahir Tan Tjoe Hong, 2 Februari 1953,” tulis Tempo (4/8/2003).
“Tahun 1970 ia mempunyai perusahaan becak, lalu sesudah becak dilarang, ia menjadi agen motor Kawasaki namun tidak bisa bersaing dengan Yamaha dan Honda,” tulis Sam Setyautama.
Pada 1980-an, Eddy terlibat usaha perakitan sepeda motor di Tambun, Bekasi. Nama usahanya adalah Tunas Bekasi Motor Company (TBMC). Perusahaan itu bergerak di bidang perakitan sepeda motor Binter dan Bajaj. Belakangan pabrik yang di Tambun, menurut Soebronto Laras dalam buku Soebronto Laras, Meretas Dunia Automotif Indonesia (2005:152), dimiliki Salim Group yang saat itu memiliki BCA. Binter sendiri adalah singkatan dari Bintang Terang.

Selundupkan Komponen Motor

“Pabrik itu dimiliki Eddy Tansil sebagai pabrik Binter, malah juga pabrik bajaj. Eddy Tansil memang nakal. Semua motor sama peraturannya, semuanya harus dilokalkan –dibuat di dalam negeri. Yang lokal cuma namanya, Bintang Terang. Motor Kawasaki Binter ini ‘main kayu’ terus, mereka menyelundupkan komponen,” kata Soebronto.
Selain bisnis motor, Eddy Tansil juga bisnis bir. “Tahun 1983, dia mendirikan PT Rimba Subur Sejahtera yang memproduksi Becks Beer yang disebut Bir Kunci di Indonesia. Rekanannya adalah pensiunan jenderal bernama Koesno Achzan Jein. Bir itu tidak dijual di Indonesia dan dikirimkan bir produksinya ke Fujian, Tiongkok,” tulis Leo Suryadinata dalam Prominent Indonesian Chinese: Biographical Sketches 4th edition (2015:307).
Bisnis bir itu berhasil menambah pundi-pundi uang Edy Tansil. Saking kuatnya pengaruh bir miliknya itu, ia bahkan sampai disebut Bapak Bir Fujian.
Eddy Tansil kemudian membangun PT Golden Key Group (GKG), perusahaan yang bergerak di bidang petrokimia. Perusahaan itu pun mengajukan kredit ke Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo). Kredit itu disetujui.
“Kredit yang mulai diberikan pada 1991 dengan cara ilegal itu pada 1994 telah membengkak sampai Rp 1,3 triliun. Dalam memperoleh kredit ini, Eddy Tansil sempat memanfaatkan katebeletje atau surat sakti yang ditulis Sudomo,” tulis Kees Bertens dalam buku Pengantar Etika Bisnis (2000:220).
Sudomo yang merupakan Laksamana Angkatan Laut waktu itu menjabat Menteri Koordinator Politik Keamanan (Menkopolkam). Bisa dibilang, Sudomo adalah orang kuat di masa Orde Baru. Namanya moncer sejak didapuk sebagai Pangkopkamtib oleh Soeharto pada 1978.

Bergulir sejak 1994

Kasus Eddy Tansil mulai bergulir sejak awal Februari 1994. Ahmad Arnold Baramuli, anggota Komisi VII DPR-RI, mempertanyakan soal pinjaman Eddy Tansil di bank pemerintah yang macet. Baramuli menyatakan ada yang salah dalam prosedur penyaluran kredit itu.
“Atas rekomendasi Laksamana Sudomo dan pengaruh Tommy Soeharto yang menjadi mitranya, Eddy Tansil berhasil memperoleh kredit ratusan juta dolar Amerika dari Bapindo,” tulis Benny Setiono dalam Tionghoa Dalam Pusaran Politik (2008:1063).
Rupanya terjadi mark up dari proyek-proyek yang sebagian fiktif. Benny mencatat, “Tommy Soeharto setelah menarik bagiannya lalu meninggalkan perusahaan tersebut, sehingga Eddy Tansil terpaksa harus bertanggungjawab sendirian.”
Kongsi antara Eddy Tansil dengan Tommy juga tampak dalam kepemilikan saham keduanya di PT Hamparan Rejeki, salah satu anak perusahaan Golden Key Group. Di perusahaan itu, menurut Wall Street Journal, putra Soeharto itu memiliki 14 persen saham.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun akhirnya menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum kepada Eddy Tansil dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta serta membayar uang pengganti Rp 500 miliar. Ia juga dihukum membayar kerugian negara sebesar 1,3 triliun rupiah.
 

Mengapa Eddy Tansil Menghilang?

Eddy Tansil ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Selama satu setengah tahun berada dalam kurungan, Eddy Tansil beberapa kali keluar dari LP Cipinang. Setelah empat kali keluar penjara, dalam izin keluar yang kelima, pada Sabtu petang 4 Mei 1996, Eddy Tansil kabur dan tak pernah terlihat lagi.
“Setelah beberapa waktu lamanya mendekam di LP Cipinang, dengan bantuan para pejabat yang berhasil disuapnya, ia bersama keluarganya berhasil melarikan diri,” tulis Benny Setiono. Setelah kaburnya Eddy, Kepala LP Cipinang Mintadjo dibebastugaskan.
“Kalau melihat beberapa persiapan yang dilakukan, sebenarnya sudah patut dicurigai karena dia telah mengeriting rambutnya, memelihara rambut dan jambangnya, serta beberapa kali minta difoto. Jadi agaknya rencana itu sudah matang dibuat termasuk rencana penyamaran,” kata Menteri Kehakiman Oetojo Oesman seperti dilansir Kompas (8/5/1996).
Alasan resmi Eddy Tansil untuk meninggalkan LP adalah guna berobat ke Rumah Sakit Jantung Harapan Kita. Tentu saja itu alasan yang dibikin-bikin, semata dalih untuk kabur.
Pelarian Eddy baru diketahui Komandan Jaga LP dua hari setelah pelarian. Eddy kabur Sabtu petang, Komandan Jaga baru tahu pada Senin malam 6 Mei 1996. Sementara Menteri Kehakiman Oetojo Oesman mengaku baru mengetahui pelarian Eddy pada Selasa pagi.
Sejak itu Eddy Tansil tak diketahui lagi keberadaannya. Ada dugaan Eddy sengaja diberi kesempatan untuk kabur hanya untuk dihabisi. Tujuannya: menghapus jejak skandal kredit macet itu.
Namanya akan selalu diingat sebagai bukti betapa sulitnya mengendalikan koruptor, persisnya perkongsian para koruptor. Juga menjadi monumen ikhwal ringkihnya sistem hukum di Indonesia yang dengan mudah dijebol oleh koruptor kelas kakap.
 

Buron Djoko Tjandra

Sementara itu, buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait cassie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, berada di negara tetangga, Papua Nugini. Dia bahkan telah berganti kewarganegaraan dan menetap di sana. Kejaksaan Agung pun mengetahui hal itu.

Djoko Tjandra (ist)

Namun, Kejaksaan Agung sulit menyeretnya pulang ke Tanah Air karena status kewarganegaraannya yang telah berganti setelah divonis bersalah pada 2012. Jaksa Agung HM Prasetyo penarh mengatakan Pemerintah Papua Nugini melindungi warganya. Apalagi, lanjut dia, Djoko merupakan orang terpandang di sana.
“Itu kesulitan yang kita hadapi. Maksud saya, Djoko Tjandra sudah pasti mengubah kewarganegaraan. Dilindungi negara dia sekarang. Bahkan berita terakhir dia memberikan sumbangan luar biasa ke Papua Nugini,” kata Prasetyo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin 25 April 2016.
Menurut dia, meringkus koruptor yang kabur ke negeri orang, tak seperti meringkus penjahat di dalam negeri. Meskipun aparat Indonesia dan buronan berada dalam satu tempat yang sama, aparat tak dapat serta merta menangkapnya.
“Kalau kita ngejar orang dan kita makan di restoran yang sama, enggak bisa begitu saja mencoba ‘mengambil’ dia. Seperti itu kira-kira. Makanya kemarin, sekali lagi kita ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Singapura,” HM Prasetyo menjelaskan.

Samadikun dan Aluwi

Samadikun Hartono dapat dibawa pulang ke Tanah Air setelah Pemerintah Singapura mendeportasi mantan bos PT Bank Modern Tbk tersebut. Walaupun Samadikun telah mendapat permanent resident di negara itu. Sebelumnya, polisi Singapura menangkap buron BLBI selama 13 tahun tersebut lalu diserahkan ke Tim Pemburu Koruptor.
Dia pun berharap Pemerintah Papua Nugini mengambil langkah serupa dengan Singapura dengan mencabut izin tinggal Djoko, “Ya kita berharap Pemerintah Papua Nugini bisa menyerahkan (Djoko) kepada kita.”
Pemerintah Indonesia, khususnya Kejaksaan Agung mengapresiasi keputusan yang diambil Singapura tersebut. Juga karena tak memperpanjang izin tinggal buronan kasus korupsi bailout Bank Century Hartawan Aluwi di negeri Singa itu.
Hartawan Aluwi terseret kasus korupsi Bank Century setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Mabes Polri. Dia dianggap membantu Robert Tantular. Rekening PT Antaboga Deltasekuritas yang dipimpin oleh Hartawan diketahui beberapa kali dijadikan tempat penampungan setoran uang yang dikirim oleh Robert.
Kasus yang diduga menjerat Hartawan Aluwi ini merugikan negara triliun rupiah. Hartawan setelah dinyatakan tersangka dan dipidana dengan hukuman 14 tahun penjara. Namun, dia melarikan diri ke Singapura antara 2010 atau 2011.  hud, tir, lip

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry