TERSANGKA: Ustaz Zulkifli Muhammad Ali Lc (dua kiri) bersama kuasa hukum memenuhi panggilan Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (18/1). (ist)

JAKARTA | duta.co – Ustaz Zulkifli Muhammad Ali Lc selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakpus, pukul 17.30 WIB Kamis (18/1). Ustaz Zul disambut ratusan Alumni 212 yang mengawalnya. Massa langsung membubarkan diri dari gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim setelah diimbau sang Ustad.
“Pemeriksaan hari ini sungguh sangat lembut, santun, suasana kekeluargaan, lancar. Pesan penyidik, ‘Ustaz, kami mencintai para ulama. Kami insyaallah sama-sama takut kepada Allah. Tidak ada niatan kami kriminalisasi ulama. Tapi kami punya kewajiban mengawal ulama. Sebab di balik itu semua, polisi, TNI, pemerintah wajib sinergi untuk menjaga kedamaian, ketenteraman’”, ujar Ustaz Zul menirukan penyidik.

KAWAL USTAZ: Massa 212 mengawal Ustaz Zulkifli di Bareskrim Jakarta, Kamis (18/1). (ist)

Sebelum pemeriksaan, Ustaz Zul menampik ceramahnya yang viral sebagai ujaran kebencian atau mendiskreditkan kelompok tertentu. Isi ceramahnya diklaim merupakan hal yang dia ketahui dari hadis nabi. “Apabila tentang pembahasan akhir zaman ini dibedah maka hadis-hadis Nabi sebagai panduannya,” ujarnya.
Zulkifli memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan diskriminasi SARA. Ia mengaku bingung dengan kalimat mana yang dimaksud mengandung ujaran kebencian. Justru, kata Zulkifli, ceramahnya itu berisi pesan moral agar masyarakat mewaspadai ancaman-ancaman yang bisa datang ke Indonesia.
“Kalau itu dianggap sebagai ujaran kebencian dan sebagainya, maka sangat banyak ayat Alquran yang harus kita hapus dan sangat banyak hadis nabi yang kita tiadakan,” papar Ustaz Zul.
Tak hanya berlandaskan hadis, Zulkifli juga menyebut pakar agama dari luar negeri juga sering menyebut bahwa pada 2018 ke atas akan sering terjadi keributan dan kekacauan yang masif di dunia. “Saya sebagai ulama tentu menyampaikan dan saya sebagai putra bangsa asli. Kita cinta dengan negeri ini,” kata dia.
Ustaz Zulkifli yang lahir di Pariaman, Sumatera Barat, 15 November 1974 terkenal dengan ceramahnya yang sering mengangkat soal tanda kiamat yang sudah dekat. Ulama ini juga dikenal sangat berani mengungkap berbagai ketimpangan hukum yang terjadi di Indonesia saat ini.
 

Ceramah yang Bermasalah

Dalam ceramahnya di Youtube, Zulkifli mengatakan, tahun 2018 akan terjadi chaos akibat krisis ekonomi global. Perang di mana-mana, termasuk Jakarta. Revolusi komunis akan berkolaborasi dengan revolusi Syiah. Akan menjadikan Jakarta sebagai negeri terpanas penuh pertumpahan darah.
“Apabila kita tidak bersiap-siap, kita akan disembelih seperti saudara-saudara kita yang disembelih di Syria (Suriah), Irak, Yaman. Ini pasti akan terjadi hadirin yang kami muliakan. Dan ini bukan sesuatu hal yang tabu,” ujar Ustaz Zulkifli. Dia juga menyebut saat ini jutaan e-KTP diproduksi di China dan Prancis.
Analis Kebijakan Madya Humas Polri Kombes Pol Sulistyo Pudjo mengatakan, video yang menayangkan ceramah Zulkifli menjadi viral di media sosial. Setelah itu, banyak pengaduan masyarakat kepada Polri yang mengaku resah dengan pernyataan dalam ceramah itu.
Pudjo menyebut ceramah Zulkifli soal banyak e-KTP diproduksi di China dan Prancis sebagai berita bohong. “Berita bohong itu, menyebarkan permasalahan. Informasi yang kurang benar yang bisa meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Pudjo juga menyebut ceramah Zulkifli soal kedatangan banyak warga negara asing menguasai Indonesia bukan berita yang benar dan tak layak disebarkan. “Tentu saja kita memanggil (memeriksa) beliau yang karena faktanya ada. Pasalnya yang dilanggar ada,” ujar Pudjo.
Zulkifli dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
 

Polisi Dinilai Tebang Pilih

Ustaz Zulkifli datang ke Bareskrim ‘dikawal’ massa alumni 212. Ada ratusan orang yang mengawal Ustaz Zulkifli sambil long march dan membawa mobil komando.
Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif mengkritik penetapan tersangka ujaran kebencian Ustaz Zulkifli tebang pilih. Menurut dia, penanganan kasus ini berbeda dengan perkara anggota DPR RI Viktor Laiskodat yang dilaporkan ke Bareskrim. “Sangat berbeda. Beberapa kasus yang kita laporkan sampai sekarang tidak ada realisasinya,” ujarnya.
Slamet kemudian mencontohkan kasus Megawati Soekarnoputri) yang dilaporkan pihaknya setahun yang lalu, sampai sekarang belum dipanggil. Ade Armando dosen UI pun demikian. “Kemudian Viktor kurang apa, yang melapor kan partai. Sampai sekarang malah menjadi calon gubernur,” kata Slamet di depan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).
Dia meminta polisi berlaku adil dalam menangani laporan. Sebab, menurut dia, hingga kini Viktor belum juga diperiksa. “Kami sangat menyayangkan, kalau terus berkembang akan menjadi bola api yang terus membesar. Oleh karena itu kepada aparat hukum, berlaku adillah. Andai Viktor sudah diperiksa dan diproses secara maksimal, mungkin tidak akan menyakiti umat Islam, tapi kenyataannya belum,” bebernya.
Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Andre Rosiade juga mempertanyakan hal serupa. “Kenapa ulama di era Presiden Jokowi begitu gampang di kriminalisasi, apa salah ulama? Apa salah ulama menyampaikan pesan-pesan dalam Alquran dan Hadis?” kata Andre dalam siaran pers, Kamis (18/1).
Menurut dia, aparat penegak hukum seharusnya berdiri di tengah masyarakat dengan menegakkan hukum secara berkeadilan. Bukan menegakkan hukum dengan cara pilih kasih. Andre menyinggung, kasus ujaran kebencian yang dilakukan politisi NasDem Viktor Laiskodat. Hingga kini tidak ada kepastian. Padahal, dalam video yang beredar di media sosial itu, sangat jelas nadanya adalah ujaran kebencian dan bernada SARA.

Polisi Alasan sesuai KUHP

Sebelumnya, Ustaz Zulfikli menilai kasus ujaran kebencian/SARA yang menjerat dirinya aneh. Namun, polisi menjelaskan proses hukum di kasus ZMA sudah sesuai prosedur di KUHAP.
“Kami, penyidik pasti taat dan patuh pada rambu-rambu hukum acara. (Disebut aneh) ya itu hak beliau (ZMA)-lah ya. Yang penting semua tindakan yang kita lakukan secara hukum bisa dipertanggungjawabkan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bsreskrim Polri Brigjen Fadil Imran, Rabu (17/1) malam.
Fadil menggambarkan secara singkat suasana pemeriksaan ZMA saat masih berstatus saksi. Saat itu, lanjut Fadil, polisi terbang ke kediaman ZMA di Sumatera Barat dan pemeriksaan berlangsung lancar hingga ZMA bersedia menandatangani BAP dirinya. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry