MENGAKU SAKIT: Setya Novanto saat menuju kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).(antara)

JAKARTA | duta.co – Setelah berlarut-larut sejak pagi, bahkan diskors dua kali untuk pemeriksan kesehatan Setya Novanto yang mengaku sakit, sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setnov, Rabu (13/12), dilanjutkan. Ketum nonaktif Partai Golkar itu didakwa merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

“Perbuatan terdakwa (Setya Novanto) memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri .

LEMAS: Penampakan Novanto saat berjalan menuju kursi pesakitan di Pengadilan Tipikora Jakarta, Rabu (13/12). (antara)

Menurut jaksa, rangkaian perbuatan Novanto secara bersama-sama telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp2.314.904.234.275,39. Hasil itu sesuai laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara yang dibuat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Novanto juga didakwa memperkaya diri sendiri. “Bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan total penerimaan uang USD7,3 juga dengan penerimaan lainnya berupa jam tangan merek Richard Mille seri RM011 seharga USD135.000,” ucap Jaksa Irene Putri.

MENANGIS: Istrinya, Deisti Astiani Tagor, menangis tersedu saat suaminya berjalan membungkuk dan menunduk dengan alasan sakit. (ist)

Uang tersebut diterima Setnov dengan cara dan perincian sebagai berikut: Diterima melalui Made oka Masagung, mantan komisaris PT Gunung Agung, seluruhnya USD3.800.000. Uang itu diterima melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment PT Ltd. Kemudian kembali ditransfer USD1.800.000 melalui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura dan USD2.000.000.

Selain melalui Made, uang juga diterima melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Novanto, pada 19 Januari-19 Februari 2012 seluruhnya USD3.500.000. “Sehingga total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made Oka Masagung USD7.300.000,” ucap jaksa.

Dalam kasus ini Novanto didakwa korupsi bersama sejumlah pihak. Antara lain dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto. Aksi itu juga melibatkan pengusaha pemenang tender KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo, serta Isnu Edhi Wijaya, ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Perkara Ketum nonaktif Partai Golkar itu melibatkan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga menjabat sebagai direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka Masagung selaku pemilik OEM Investment Pte Ltd, dan Delta Energy.  Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua Panitia Pengadaan barang/jasa di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri juga masuk dakwaan.

Dalam surat dakwaan, jaksa juga menyebut perbuatan Novanto telah memperkaya sejumlah orang dan perusahaan. Mereka di antaranya mantan Mendagri Gamawan Fauzi, politikus Hanura Miryam S Haryani, politikus Golkar Markus Nari, dan Ade Komarudin, serta sejumlah koleganya di DPR pada periode 2009-2014.

Selain memperkaya orang lain, Novanto juga didakwa memperkaya sejumlah korporasi. Perusahaan itu adalah PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solutions, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, dan manajemen bersama konsorsium PNRI.

Atas perbuatannya Setnov didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Ancaman pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 tersebut adalah maksimal hukuman seumur hidup.

 

‘Drama’ Sakit Sia-Sia

Sebelum JPU membacakan dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Yanto menyatakan, sidang dakwaan dilanjutkan setelah berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Setnov dinyatakan sehat dan dapat melanjutkan sidang. Ini setelah dokter KPK, IDI, RSCM, RSPAD, didatangkan.

“Pasal 75, maka majelis mengingatkan dan setelah itu sidang diteruskan. Jadi penasihat hukum juga menyerahkan kepada kebijakan majelis setelah bermusyawarah, setelah bulat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter pembacaan surat dakwaan dapat dilanjutkan,” katanya.

Persidangan kasus ini memang diawali ‘drama’ Novanto sakit. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Hakim bertanya kepada Novanto mengenai identitasnya. Namun, Novanto lamban merespons berbagai pertanyaan hakim. “Apakah saudara bisa mendengar suara saya?” tanya Yanto, ketua majelis hakim.

Beberapa kali Novanto bungkam. Kemudian dengan suara pelan, Novanto mengaku sakit. Hakim lalu bertanya apakah kesehatan Novanto sudah diperiksa dokter sebelum dibawa ke pengadilan.

JPU KPK Irene Putri memastikan kondisi kesehatan Novanto baik. Sebelum dihadirkan di persidangan ini, Novanto sudah diperiksa dokter. “Yang bersangkutan sudah diperiksa dokter kami,” ujarnya.

Irene juga mengungkapkan bahwa dokter KPK Johannes Hutabarat yang memeriksa kondisi kesehatan Novanto hadir dalam persidangan ini. Hakim lantas meminta dokter tersebut dihadirkan di muka sidang.

Kepada Hakim, Johannes membeberkan bahwa kondisi Novanto sehat dan layak mengikuti persidangan. Ia juga memastikan Novanto bisa berkomunikasi dengan baik saat diperiksa beberapa jam sebelum persidangan dimulai.

Namun, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, menilai, ada perbedaan pendapat dokter mengenai kondisi kesehatan kliennya. “Agar tidak jadi polemik terus, menurut kami sangat patut terdakwa diminta diperiksa dokter dari rumah sakit lain,” ujar Maqdir kepada majelis hakim.

Menurut Maqdir, dua hari lalu, ia meminta agar Novanto diperiksa di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Namun, permintaan itu tidak direspons KPK. “Kami anggap kesehatan sangat menentukan apakah sidang dapat berjalan dengan baik,” kata Maqdir.

Namun, Jaksa Irene mengatakan, Novanto sebelumnya sudah memiliki dokter pribadi. KPK juga sudah mencari second opinion dengan meminta bantuan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurut Irene, tim dokter dari IDI sangat profesional dan dapat meyakinkan untuk menilai kondisi kesehatan Novanto.

Akhirnya, ketiga tim dokter dari IDI itu juga dihadirkan ke hadapan hakim. Mereka juga memastikan Novanto sehat dan bisa menjalani persidangan.

Izin ke Toilet, Ngaku Diare

Di tengah sidang, Novanto meminta izin ke toilet. Akhirnya hakim mengetok palu menskors sidang. Sekitar 5 menit kemudian Setnov kembali ke ruang sidang. Sidang kembali dibuka. Berikut tanya jawab saat itu.

Hakim: Skors dicabut. Nama lengkap Saudara?

Hakim: Apakah nama Saudara Setya Novanto?

Novanto: Saya 4-5 hari ini sakit, diare. Saya minta obat tidak dikasih sama dokter, saksinya ada.

Hakim: Terdakwa sakit, tapi tidak dikasih obat sama dokter.

Jaksa Irene: Keluhannya batuk dan dikasih obat sama dokter, terdakwa mengeluh dan laporan pengawal hanya 2 kali ke toilet, jam 08.00 WIB dan 02.30 WIB pagi. Dia juga tidur nyenyak. Kami minta sidang tetap dilanjutkan. Pukul 08.50 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Ini kebohongan yang dilakukan terdakwa.

Novanto: Tidak benar.

Pengacara Maqdir: Yang Mulia.

Hakim: Nanti dulu, saya tanya dulu identitasnya.

Hakim: Nama lengkap Saudara? Apakah betul Setya Novanto?

Novanto: Ya betul.

Hakim: Tempat lahir Bandung?

Novanto: Jawa Timur.

Hakim: Umur 62 tahun? Tanggal lahir 12 November 1955 betul?

Novanto: Betul.

Hakim: Tempat tinggal Jalan Wijaya VIII, Melawai, Kebayoran Baru, betul?

Novanto: (batuk)

Hakim: Agamanya Islam?

Novanto: (batuk-batuk)

Hakim: Pekerjaan? Ketua DPR atau mantan Ketua Fraksi Partai Golkar?

Novanto: (tak menjawab)

Hakim: Dengar terdakwa? Pendidikan S1 betul?

Novanto: (membuat gerakan seperti mengangguk)

 

Sidang Diskors 4 Jam

Akhirnya, hakim kembali bertanya kepada Novanto mengenai identitasnya. Namun, Setnov lagi-lagi tidak bisa menjawab dengan lancar. Hakim pun menskors sidang untuk memberi kesempatan bagi Novanto menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan. Hakim mempersilakan dokter dari KPK dan Novanto untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

“Kebetulan di sini ada klinik, kalau dokter-dokter bawa alat, jadi silakan periksa, sidang akan diskors sampai selesai pemeriksaan,” ujar hakim Yanto.

Menurut Irene, berdasar pengakuan pengawal tahanan yang menjaga Novanto di Rutan KPK, Novanto tidak bolak-balik ke toilet karena diare, sejauh ini. “Dari laporan pengawal tahanan, terdakwa hanya dua kali ke toilet pukul 23.00 dan pukul 02.30. Jadi tidak bolak-balik ke toilet. Dia juga tidur nyenyak. Kami minta sidang tetap dilanjutkan,” kata Irene.

Namun, Ketua Majelis Hakim akhirnya menginstruksikan kesehatan Novanto kembali diperiksa. Ia menskors persidangan pemeriksaan selesai. Setelah diskors sekitar 4 jam, sidang dilanjutkan. Baru mulai sidang, terungkap Novanto menolak diperiksa dokter yang dimintanya sendiri.

“Terdakwa tidak mau diperiksa oleh dokter umum dari RSPAD,” kata jaksa Irene Putri.

Ketua majelis hakim Yanto lalu bertanya kepada kuasa hukum Novanto. Maqdir Ismail membeberkan alasannya. “Betul. Kami mengharapkan yang datang ahli, tapi ternyata yang hadir dokter umum,” kata Maqdir. Padahal dokter dari RSPAD adalah permintaan Novanto. Sementara itu, Novanto terus menunduk selama persidangan.

Maqdir melanjutkan, setelah berbicara dengan dokter ahli, terdapat kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan antara dokter umum dengan dokter ahli akan tidak berimbang. “Sehingga kami memutuskan untuk tidak diteruskan pemeriksaan oleh dokter umum ini karena tidak ada gunanya juga,” ungkap Maqdir.

Maqdir kemudian menyampaikan permintaan agar Novanto diberikan kesempatan untuk diperiksa langsung di RSPAD. “Ini dilihat orang banyak. Majelis sudah memberikan kesempatan yang sama. Baik kepada penuntut umum maupun kepada saudara penasihat hukum,” kata Hakim Yanto.

Yanto kemudian memutuskan untuk kembali skors sidang apakah melanjutkan pemeriksaan atau tidak. Soalnya, tim dokter yang dihadirkan KPK mengatakan Novanto sehat. Setelah diskors beberapa jam, sidang akhirnya dilanjutkan. Dakwaan pun dibacakan. hud, kcm, dit

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry