ANIAYA: Hendrik Santoso, pelaku penganiayaan saat menjalani identifikasi di Mapolrestabes Surabaya. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Kakak beradik, FR (11) dan VM (7) kini mengalami trauma dengan suara keras. Penyebabnya, keduanya sering mengalami tindak kekerasan, yang justru dilakukan oleh pamannya. Paman biadab itu bernama Hendrik Santoso (24), warga Jalan Kedung Anyar 1/14 Surabaya.

Kisah tragis FR dan VM berawal sejak tahun 2013 silam. Keduanya dicampakkan ibu kandungnya yang memilih hidup dengan pria lain, ketimbang hidup bersama suaminya (ayah kandung FR dan VM). Tidak cukup itu saja, FR dan VM akhirnya harus kehilangan ayahnya untuk sementara waktu. Sebab ayah mereka saat ini menjadi pesakitan karena terbelit kasus narkoba.

“Ayah mereka divonis 4 tahun penjara. Dia ditangkap karena narkoba pada 2016 lalu,” sebut seorang sumber yang menolak namanya disebut, Kamis (1/2).

Sejak ditinggal ibu dan ayahnya, FR dan VM akhirnya dirawat oleh kakeknya, juga kadang neneknya. Sebab, kakek dan neneknya memang tinggal di rumah masing-masing. Kadangkala, FR dan VM main ke tempat tinggal Hendrik, pamannya.

Hendrik yang pengangguran, seringkali datang ke rumah ibu dan bapaknya (nenek-kakek FR dan VM) meminta uang untuk membeli rokok maupun makanan. Dari sinilah, Hendrik seringkali menyuruh FR dan VM untuk membelikan sesuatu. Selain berkata keras dan kasar, Hendrik tanpa ragu melayangkan pukulannya kepada dua ponakannya itu.

Bahkan fakta lain terungkap, saat Hendrik ditangkap dan diperiksa setelah sang kakek melapor ke polisi. Selain memukuli kedua ponakannya, Hendrik berbuat di luar kewajaran. “Kakaknya (FR) ditusuk dengan jarum oleh tersangka (Hendrik). Sedangkan adiknya (VM) disundud dengan rokok. Dan oleh tersangka, kedua korban juga dipukuli,” sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Ruth Yeni, Kamis (1/2).

Ulah brutal Hendrik itu terkuak 22 Januari 2018 lalu. Saat itu Hendrik kembali memukuli dan menusuk bagian tubuh FR dengan jarum. Darisanalah, Sugeng (62), warga Jalan Kedung Klinter 4/30 Tegalsari Surabaya melapor. Atas laporan tersebut, Tim Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung membekuk Hendrik di rumahnya.

Dan setelah menangkap Hendrik karena menganiaya FR, penyidik mendapat fakta baru, ternyata Hendrik juga terbukti menganiaya VM dan FR. Darisanalah, Rabu (31/1), Polrestabes Surabaya kembali menerbitkan LP (laporan polisi) yang kedua untuk tindakan yang dilakukan Hendrik. “Benar, kami pastikan ada dua LP yang akan menjerat tersangka (Hendrik) ini,” tegas AKP Ruth Yeni.

Terkait kondisi FR dan VM, Ruth Yeni memastikan, pihaknya bekerjasama dengan Pemkot Surabaya tengah melakukan pendampingan terhadap kedua korban. Sebab, kedua korban hingga saat ini trauma berat, akibat kekerasan yang dilakukan oleh tersangka selama ini. “Selain pendampingan kesehatan, pendampingan psikologis juga dilakukan terhadap kedua korban,” tandasnya. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry