
SURABAYA | duta.co – Isu seputar dugaan korupsi dana hibah melalui kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari dana APBD Pemprov Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022, kini makin terang-benderang. Publik makin paham, kasus tersebut bersumber dari kecurangan di lapangan, bukan prosedur atau kebijakan Pemprov Jatim.
“Nah, makin terang! Selama ini ada upaya memprovokasi masyarakat melalui opini liar, semacam pembunuhan karakter. Mereka ingin menyeret Gubernur Jawa Timur (Khofifah red) ke dalam pusaran kasus tersebut,” demikian disampaikan Yusuf Hidayat, alumni PP Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, kepada duta.co, Sabtu (12/7/25).

Menurut Ketua Umum Himpunan Santri Nusantara (HISNU) ini, ada beberapa opini yang sengaja dipaksakan untuk mempengaruhi pemahaman publik. “Pertama, persoalan dana hibah itu sendiri. Yang bicara mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Kusnadi red) dengan menyebut gubernur pasti tahu. Kalau prosedur, itu pasti. Tapi soal kecurangan di lapangan, masak beliau ikut bertanggungjawab?” tanyanya.
Kedua, lanjut Gus Yusuf, soal Gubernur Jatim diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ini sengaja di-blowup. Padahal KPK sudah menjelaskan, bukan diperiksa, tetapi dimintai keterangan. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan pemanggilan Gubernur Jatim bukan untuk diperiksa, tapi dimintai keterangan. “Tetapi jagat medsos heboh dengan pemeriksaan. Ini framing jahat,” urainya.
Ketiga, tegasnya, Gubernur Khofifah diberitakan (datang) lewat pintu belakang. Ini sengaja dibuat opini seakan-akan beliau menghindari wartawan. “Padahal, kita semua tahu, begitu selesai memberi keterangan (kepada penyidik KPK) di Mapolda Jatim, beliau justru menggelar jumpa pers. Bertemu dengan wartawan, media bebas bertanya tentang prosedur dana hibah,” tambahnya.

Keempat, lanjut Gus Yusuf, ada penggiringan opini perihal tempat, di mana KPK minta keterangan beliau di Mapolda Jatim, tidak di gedung KPK sebagaimana tersangka. “Mestinya kita paham, posisi gubernur itu memberi keterangan. Sebagai gubernur beliau memang harus datang. Apalagi, di saat yang sama (penyidik) KPK berada di Jatim (Lamongan). Tugas gubernur begitu itu padat, maka, wajar kalau demi efisiensi waktu dilakukan di Mapolda Jatim.”
Kelima, tambahnya sambil tersenyum. Tak kalah lucu, adalah beredar liar foto kendaraan gubernur di Mapolda Jatim dengan caption jahat. ‘Tidak Bergerak’ dari pagi sampai sore. “Ini mau memaksa opini publik bahwa gubernur diperiksa. Padahal, keterangan beliau (soal dana hibah) memang diperlukan. Ini harus gamblang, jelas. Dan, ini terkait sejumlah tersangka yang berbeda-beda. Jelas butuh waktu lama,” lanjut Gus Yusuf.
Sementara, pengamat hukum pidana yang juga Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof Nur Basuki Minarno, pun kepada media memberikan pandangan hukum tentang pemeriksaan Gubernur Jawa Timur oleh penyidik KPK. Dia mengaku tidak kaget kalau Khofifah (sebagai gubernur) dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Keterangan seorang gubernur dalam kasus ini, sangat lumrah dan wajar,” katanya saat dikonfirmasi Jumat (11/7/2025). Kepala daerah, menurutnya, adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Jadi? Tambah Gus Yusuf, framing negatif terkait pemanggilan gubernur oleh KPK mestinya disudahi. Jangan membunuh karakter, apalagi pemimpin yang kita butuhkan untuk memajukan Jatim. “Kita tahu, tidak ada hibah gubernur, yang ada hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terangnya.
Mengapa Dana Hibah Perlu?
Program ini, menurut Yusuf Hidayat, sangat bagus. Dan butuh amanah dari masyarakat luas, termasuk politisi, wakil rakyat. Dokumen proses hibah itu melewati sejumlah tahapan verifikasi yang ketat dari DPRD, Bappeda, SKPD, hingga penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang dilakukan, itu pasti setelah proses validasi menyeluruh.
“Nama-nama tersangka yang disebut itu terjerat praktik ijon, dan adanya dugaan praktik fiktif. Ini jelas di luar sepengetahuan gubernur. Itu tugas SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk melakukan pengawasan distribusi hibah,” sebut Gus Yusuf.

Dana hibah itu, lanjutnya, sangat diperlukan masyarakat luas. Dalam Islam, hibah merupakan salah satu tindakan mulia yang dianjurkan. Hal ini sebagaimana Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 262. “Dana hibah untuk bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Syaratnya pun ketat. Hibah organisasi misalnya, itu baru dapat diberikan jika memenuhi persyaratan seperti terdaftar minimal sekian tahun. Ada lokasi dan sekretariat. Bukan milik pribadi, tetapi milik umat, wakaf,” urainya.
Menurutnya, ini penting sekali, karena banyak lembaga sosial yang, faktanya tidak mampu mengcover kebutuhan, misalnya membangun gedung dan lain-lain. Kebijakan Pemprov ini sangat bagus, tetapi, memang, butuh orang-orang amanah.
“Karena itu, isu dugaan korupsi dana hibah harus dilihat secara jernih. Sebagai rakyat Jawa Timur kita harus ikut menjaga marwah pemerintahan yang sedang membangun. Jangan sampai kita terseret dalam narasi destruktif yang melecehkan wibawa daerah kita,” pungkasnya. (mky)





































