
SURABAYA | duta.co – Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur mencatat bahwa, 5 dari 100 perempuan dengan kehamilan pertama terjadi pada usia 16 tahun ke bawah. Kondisi ini menjadi perhatian serius Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih.
Menurut Hikmah sapaan akrabnya, sebagian besar kasus ini terjadi karena ‘married by accident’. Ia menilai bahwa akar persoalannya banyak berkaitan dengan problem keluarga.
“Ketahanan keluarga, pola pengasuhan yang kurang mendukung tumbuh kembang anak, relasi orang tua yang bermasalah, hingga tekanan ekonomi, sosial, maupun spiritual semua itu memengaruhi kondisi anak,” tegasnya legislator asal Dapil Malang Raya, pada Selasa (9/12/2025).
Pengalamannya dalam mengadvokasi perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual, menunjukkan bahwa mayoritas kasus berakar dari keluarga yang tidak sehat. Karena itu, jika kondisi keluarga sudah sulit diperbaiki, negara, lingkungan, dan para pemerhati harus hadir memberikan perlindungan pada anak-anak dari keluarga rentan agar terhindar dari persoalan yang lebih berat.
Terkait langkah pendampingan bagi mereka yang terlanjur menikah di usia sangat muda, Hikmah menyarankan agar kehamilan sebaiknya ditunda. Namun jika sudah terlanjur hamil, proses kehamilan harus berada dalam pengawasan ketat layanan kesehatan.
“Dukungan orang-orang dewasa di sekitar mereka sangat penting, baik dari keluarga maupun lingkungan,” ujarnya.
Politisi asal PKB juga menyoroti, praktik tradisional yang selama ini dianggap sebagai solusi, yakni menikahkan anak ketika diketahui hamil di luar nikah. Menurutnya, pendekatan tersebut perlu dikaji ulang.
“Perkawinan dalam semua agama mensyaratkan kesiapan pasangan baik mental, spiritual, maupun ekonomi. Memaksakan pernikahan anak hanya karena sudah hamil bukanlah keputusan yang bijak,” tegasnya.
Ia menambahkan, tidak ada ajaran agama, termasuk dalam Al-Qur’an, yang menyebutkan bahwa tujuan pernikahan adalah menutup malu keluarga. Karena itu, praktik memaksakan pernikahan dalam kondisi yang tidak mendukung sebaiknya dihentikan demi mencegah masalah sosial yang lebih besar.
”Saya tidak merekomendasi situasi yang tidak mendukung untuk membangun perkawinan ini dipaksakan menjadi tetap menikah, sekalipun setelah hamil sudah terlanjur hamil. Karena menikah itu tidak ada dalam Al-Qur’an misalnya tujuannya itu untuk menutup malu keluarga itu. kan tidak ada yang seperti itu,” pungkasnya. (rud)





































