PILIH BUKA SIDANG: Setya Novanto membuka rapat paripurna pembukaan masa sidang kedua tahun sidang 2017-2018 di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (15/11). Setnov kembali berstatus tersangka korupsi e-KTP. Dia mangkir panggilan KPK kemarin, dengan alasan KPK harus izin Presiden jika memanggil dirinya selaku anggota DPR. (antara)

JAKARTA | duta.co – Presiden Joko Widodo merespons alasan Ketua DPR Setya Novanto yang menolak memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Novanto berdalih KPK harus meminta izin Presiden terlebih dahulu sebelum memeriksa dirinya.

Menjawab alasan Novanto, Jokowi berkomentar singkat namun bernada menyindir. Joko menyerahkan segala proses hukum tersebut kepada tata acara yang berlaku. “Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti,” ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi Istana, Rabu (15/11).

Pasal 245 Ayat 1 UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah diuji materi Mahkamah Konstitusi (MK) memang mensyaratkan pemeriksaan anggota DPR harus seizin presiden. Namun, Pasal 245 Ayat 3 menyatakan, ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD sebelumnya menilai, penyidik KPK tak perlu meminta izin Presiden jika ingin memeriksa Novanto. Novanto sendiri, kemarin, kembali mangkir pemeriksaan di KPK. Sedianya, ia hendak diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Setnov taat kepada hukum yang berlaku. “Semua kita ini harus taat hukumlah, jangan mengada-ada,” kata JK di kawasan Pusat Penelitian dan Teknologi (Puspitek), Serpong, Tangerang Selatan, kemarin.

JK tidak bicara banyak soal izin yang harus dikeluarkan Presiden itu. Kata dia, sudah banyak pembahasan tentang hal itu. “Semalam juga dibahas di televisi,” ujarnya.

Sebelumnya, JK juga menyindir langkah Novanto yang berupaya menghindari KPK. Dia melihat hal itu sebagai upaya untuk lepas dari hukuman. “Itu ya namanya usaha, banyak orang berusaha untuk bebas dengan cara macam-macam,” katanya di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (14/11).

Setnov: Saya Harus Buka Sidang

Saat ditanya mengapa tak menghadiri pemeriksaan KPK, Novanto menjawab, dirinya harus membaca pidato pembukaan masa sidang kedua tahun sidang 2017-2018. “Iya, ini kan pembukaan masa sidang, saya harus pidato,” katanya  saat hendak memasuki ruang rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11). Pengamatan di DPR, sidang paripurna sendiri dihadiri tak lebih dari 100 anggota legislatif.

Ia mengatakan telah mengirim surat pemberitahuan ketidakhadirannya ke KPK melalui kuasa hukumnya. Novanto sebelumnya tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Alasannya, KPK harus izin Presiden jika memanggil dirinya. Pihaknya sedang menunggu uji materi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian, Setnov mangkir tiga kali panggilan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Kemudian, Setnov  mangkir satu kali sebagai tersangka setelah resmi kembali menjadi pesakitan kasus korupsi e-KTP.

Minta ‘Perlindungan’ Presiden

Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, menyebut, Presiden Joko Widodo memiliki tanggung jawab melindungi kliennya. Dia bilang, Jokowi harus memahami setiap keluh kesah rakyatnya, termasuk Novanto.

“Beliau kan suka mendengar keluhan dari rakyat. Sekarang saya tanya, pak SN itu rakyat atau bukan? Beliau kan rakyat juga, sebagai kepala parlemen,” kata Fredrich saat dikonfirmasi, Jakarta.

Tak hanya hak sebagai warga negara, Fredrich juga menyebut kalau Jokowi memiliki kewajiban melindungi hak imunitas Novanto sebagai pimpinan parlemen. Sehingga, dia menilai siapa pun termasuk KPK tidak bisa memanggil kliennya karena menentang konstitusi. “Sekarang untuk menjaga konstitusi itu merupakan tanggung jawab siapa? Kan juga presiden dong,” kilahnya.

“Kan presiden dipercaya oleh rakyat. Atas nama konstitusi namanya diangkat sebagai kepala negara. Nah kalau kita tidak melapor ke beliau, saya melapor ke siapa?” timpal dia.

Selain mengajukan uji materil UU KPK, pihak Setnov juga melaporkan pimpinan KPK ke Mabes Polri karena memberinya status cegah walau sudah memenangkan praperadilan. Bahkan, pihak Polri telah mengeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

 

Kapolri: Kasus Bisa Dihentikan

Mengenai hal tersebut, Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian mengatakan, penyidikan kasus dengan terlapor KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bisa saja dihentikan oleh penyidik di tengah jalan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus melakukan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang dengan terlapor dua pimpinan KPK.

Tito mengatakan, saat kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan tidak mesti langsung diikuti dengan penetapan tersangka. “Di Polri acuannya KUHAP. KUHAP itu SPDP bisa tanpa tersangka dan bisa dihentikan tengah jalan,” kata Tito Hotel Borubudur, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).

Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan, penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mulai pemeriksaan saksi dan ahli. Jika dalam proses penyidikan, tidak ditemukan dugaan perbuatan pidana maka akan dihentikan proses penyidikannya. “Sekarang proses pengumpulan keterangan ahli dan lain. Kalau nanti emang keterangan ahli lain menyatakan bahwa ini bukan tindak pidana ya kita hentikan,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Sandy Kurniawan, melaporkan Saut Situmorang dan Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri, pada 9 Oktober 2017 lalu, dengan nomor laporan Polisi: LP/1028/IX/2017Bareskrim.

 

KPK Tak Pengaruh Uji Materi

Sementara itu, KPK menegaskan uji materi UU di MK tidak bisa menghentikan proses penyidikan. Apalagi menghalangi pemeriksaan terhadap tersangka. Hal ini menanggapi kubu Setnov yang menolak memenuhi panggilan penyidik dengan dalil menunggu uji materi UU di MK.

“Dalam proses hukum, acuan yang digunakan adalah KUHAP, UU Tipikor, dan UU KPK. Jadi, sekali pun ada bagian dari UU tersebut yang diuji di MK, hal tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/11).

Komentar Febri merujuk pada Pasal 58 UU MK. Pasal itu menjelaskan bahwa UU yang diuji oleh MK tetap berlaku sebelum ada putusan yang menyatakan jika aturan itu bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut dia, KPK punya tanggung jawab untuk menegakkan hukum secara adil dan berlaku terhadap semua orang, termasuk pimpinan legislatif. Oleh karena itu, KPK meminta semua pihak tak menyalahartikan hak imunitas.

Apalagi mengartikan hak imunitas berarti kebal hukum dan tidak bisa disentuh oleh lembaga penegak hukum. Sebab, hak imunitas terbatas untuk melindungi anggota DPR yang menjalankan tugas. “Tentu hal itu tidak berlaku dalam hal ada dugaan tindak pidana korupsi. Karena melakukan korupsi pasti bukan bagian dari tugas DPR. Mari kita jaga lembaga terhormat ini,” kata Febri.

KPK sebelumnya resmi kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.

Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el tersebut.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry