LAMONGAN | duta.co – Ratusan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu Calon Legislatif (Caleg) berhasil ditertibkan jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan beserta Satpol PP. Kegiatan penertiban ini dalam rangka Giat Jawa Timur Tertib Serentak sesuai dengan instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Lamongan Divisi Penindakan Pelanggaran, Amin Wahyudin mengatakan, sedikitnya ada 450 APK hari ini, Rabu (23/1/2019), sudah ditertibkan.

“Ini adalah periode keempat kegiatan Giat Jatim Tertib Serentak sesuai dengan instruksi Bawaslu Provinsi. Kegiatan ini rutin dilakukan pada hari Rabu setiap dua minggu sekali,” ujarnya Rabu (23/1/2019).

Amin menegaskan, proses ini diawali dengan inventarisasi, temuan, kajian dan Penerusan oleh Panwascam ke Bawaslu Kabupaten Lamongan. Selanjutnya Bawaslu mengirimkan surat peringatan penertiban kepada masing-masing peserta pemilu 2019.

“Terhadap alat peraga kampanye  yang belum ditertibkan, maka akan segera ditertibkan oleh Panwascam beserta Satpol PP yang di adakan rutin setiap dua minggu sekali,” ungkapnya.

Amin menyampaikan, di antara beberapa caleg yang paling banyak melanggar adalah caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pihaknya menjelaskan, APK yang ditertibkan itu karena melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No 12 tahun 2013, karena dipaku di pohon dan ditali atau menempel di tiang Telkom atau tiang PLN, yang merupakan fasilitas negara dan tidak diijinkan oleh kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Alat Peraga Kampanye yang ditertibkan tersebut, lanjut Amin, sudah melalui beberapa tahapan, mulai dari Inventarisasi yang dilakukan oleh Panwas desa serta  Panwas kecamatan.

“Sampai pada tahapan registrasi yang terlebih dahulu dilakukan pleno oleh Panwascam terhadap semua APK baik yang melanggar maupun yang tidak melanggar, sehingga keluar register adanya APK yang melanggar dan harus segera ditertibkan,” tegasnya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry