
SURABAYA | duta.co – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur, jumlah penduduk miskin pada 2025 tercatat sekitar 3,8 juta jiwa. Angka tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3,9 juta jiwa. Capaian ini mendapat apresiasi dari Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas.
Menurut Puguh, penurunan angka kemiskinan tersebut merupakan hasil dari berbagai intervensi yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Penurunan ini menunjukkan bahwa upaya pemerintah sudah berjalan. Namun, dari sisi jumlah, penduduk miskin di Jawa Timur masih relatif besar dan perlu intervensi yang lebih serius ke depan,” ujar Puguh legislator PKS itu, pada Senin (12/1/2026).
Selain memberikan apresiasi atas capaian penurunan angka kemiskinan tersebut, Legislator PKS ini juga menyampaikan catatan penting terkait kondisi kesehatan penduduk miskin di Jawa Timur. Berdasarkan data BPS Jawa Timur, angka kesakitan penduduk miskin masih mencapai 41,05 persen.
Artinya kondisi tersebut semakin memprihatinkan karena belum diimbangi dengan perlindungan jaminan kesehatan yang memadai. Pasalnya, sekitar 36,70 persen penduduk miskin di Jawa Timur tercatat belum memiliki jaminan kesehatan.
“Ini menjadi ironi. Di saat pemerintah sudah mengalokasikan anggaran besar untuk BPJS PBI, masih ada jutaan penduduk miskin yang belum menerima manfaat jaminan kesehatan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Puguh mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bersama pemerintah kabupaten dan kota untuk segera melakukan kroscek serta pemutakhiran data penerima BPJS PBI di masing-masing wilayah. Menurutnya, validitas data menjadi kunci utama agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
Ia juga menyoroti masih adanya penduduk yang tidak tergolong miskin, namun justru tercatat sebagai penerima BPJS PBI. Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat yang seharusnya lebih berhak menerima bantuan.
“Golongan yang tidak miskin harus segera dihapus dari data penerima dan diganti dengan mereka yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.
Puguh menegaskan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo, penduduk miskin berhak memperoleh jaminan kesehatan penuh, khususnya mereka yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5, yakni kategori miskin dan rentan miskin.
“Pemerintah daerah harus memprioritaskan kelompok ini dan memastikan tidak ada lagi penduduk miskin yang tertinggal dari akses jaminan kesehatan,” pungkasnya. (rud)






































