SIDANG: Kedua terdakwa kepemilikan ganja seberat 40 kg saat menjalani persidangan di PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Eko Agus Susanto (32) dan Agung Dzikrulloh (22), keduanya warga Jombang sekaligus para terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 40 Kg mengakui perbuatannya di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal itu terjadi ketika sidang digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (20/7/2017).

“Sebenarnya saya hanya sebagai kurir yang bertugas mengambil barang dari ekpedisi untuk dibawa ke rumah kontrakan. Saya diperintah oleh Agus Tetek,” ujarnya. Terdakwa Eko juga mengakui bahwa pengiriman ganja itu terjadi sebanyak empat kali, sejak kurun waktu Agustus hingga Desember 2016 lalu.

Terdakwa Eko diperintah oleh  Agus Tetek untuk menyimpan ganja 40 Kg yang terbagi menjadi kemasan 42 bal tersebut di rumah kontrakannya. “Bakal ada anak buah Agus Tetek yang mengambil ganja tersebut setelah ganja saya ambil dari ekspedisi,” terang Eko.

Sedangkan terdakwa Agung Dzikrulloh, harus ikut terseret dalam perkara ini karena keterlibatannya  meminjamkan KTP dan mobilnya. KTP Agung dipinjam oleh Eko untuk proses pengambilan paket ganja dari ekpedisi. “Petugas ekpedisi awalnya menolak paketan tersebut diambil oleh Eko. Petugas meminta pengambil paket memiliki KTP Jombang. Akhirnya KTP saya yang dipakai. setelah paket ganja berhasil dikeluarkan dari ekspedisi, akhirnya kita angkut menggunakan mobil saya menuju ke kontrakan Eko,” terang Agung.

Mereka ditangkap petugas Polrestabes Surabaya saat hendak mengirimkan paket ganja dari Jombang menuju Surabaya. Para terdakwa ditangkap saat hendak memindahkan paket ke mobil. Selain keduanya, di TKP petugas juga berhasil mengamankan Bustanul Hamami, anak buah Agus Tetek yang saat itu sedang membantu mengangkat paketan dari rumah kontrakan Eko menuju ke mobil Agung. Sehingga, dalam perkara ini, ada empat terdakwa yang didudukan di kursi pesakitan. Hanya saja, Agus Tetek dan Bustanul dilakukan penuntutan terpisah dari kedua terdakwa diatas.

Setiap kali berhasil menjalankan tugasnya, terdakwa Eko mengaku mendapat imbalan Rp 2-3 juta dari Agus Tetek yang diberikan melalui tranfer.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, pasal 115 ayat 2 jo pasal 132 ayat , pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacan nota dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chalida K Hapsari dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Rudi Wedha Asmara, anggota tim penasehat hukum terdakwa mengatakan pihaknya bakal semaksimal mungkin mengeluarkan kedua terdakwa dari hukuman yang berat. “Mengingat mereka hanya kurir yang mendapat perintah dari orang lain,” imbuhnya. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry