BERACARA: Ketua PN Surabaya Sujatmiko , SH, MH, yang tetap membolehkan advokat yang disanksi beracara selama sumpah belum dicabut. Duta/Dok

SURABAYA | duta.co – Pemberian sanksi terhadap 40 advokat oleh salah satu organisasi advokat di Jawa Timur beberapa waktu lalu akhirnya berbuntut panjang. Dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengambil sikap tegas. Hal itu diungkapkan saat menerima kunjungan pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim, beberapa waktu lalu.

Ketua PN Surabaya Sujatmiko SH, MH, mengungkapkan pihaknya tidak akan mempermasalahkan advokat untuk beracara apabila sumpah yang dimiliki advokat tersebut belum dicabut oleh lembaga yang berkompeten.

“Aturan seorang advokat untuk bisa beracara sudah jelas, salah satunya adalah sumpah yang dimiliki advokat tersebut belum pernah dicabut. Selama advokat memiliki sumpah advokat, pihak kita akan menerima dan tidak mempermasalahkan advokat tersebut untuk melakukan pendampingan hukum seorang klien di persidangan,” ujarnya.

Sujatmiko juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mau masuk secara dalam dalam urusan organisasi advokat. “Apabila ada advokat anggota organisasi manapun yang dijatuhi hukuman kode etik ya saya tidak mau turut campur soal itu,” ujarnya.

Namun, pihaknya mengaku bakal mentaati apa yang menjadi perintah dari lembaga tertingginya, seperti Pengadilan Tinggi (PT) maupun Mahkamah Agung (MA).

Pada audensi ini, Ir Eduard Rudy Suharto SH, Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) KAI Surabaya mengaku bahwa ada empat advokat yang sebenarnya adalah bukan anggota organisasi pemberi sanksi, melainkan adalah anggota organisasinya.

Rudy pun mempermasalahkan soal adanya surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) organisasi pemberi sanksi yang dikirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Isi surat tersebut soal pemberitahuan daftar nama para advokat tersanksi, yang selanjutnya oleh PT diserbarkan ke pengadilan jajarannya, sehingga ditingkat bawah, hal itu sempat membuat ‘gaduh’ bahkan berbuntut penolakan terhadap advokat yang namanya tercantum dalam daftar untuk menjalankan profesinya memberikan pendampingan hukum terhadap klien.

Menanggapi ini, Sujatmiko mempersilahkan untuk mempertanyakan hal ini ke PT. “Kalau PT yang mengirimkan surat tersebut, ya silahkan komplain ke PT apabila dianggap tidak benar,” tambah Sujatmiko.

Sujatmiko juga berpesan, apabila Itu urusan internal organisasi, seyogianya diselesaikan antar pihak. “Intinya selama sumpahnya belum dicabut, PN Surabaya tetap menerima para advokat tersebut,” tegas Sujatmiko. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry