JAKARTA | duta.co – Masalah paling seksi di organsiasi (jamiyah) Nahdlatul Ulama (NU) adalah persoalan sosial. Masalah pemberdayaan dan kesejahteraan umat memang menjadi mandat sekaligus pilar perjuangan utama NU. “Dalam Anggaran Dasar NU, organisasi ini berfungsi sebagai payung sosial-keagamaan yang fokus pada penciptaan kemaslahatan masyarakat dan ketinggian harkat manusia, baik secara spiritual maupun material. Jadi, logis” demikian disampaikan Drs H Abdul Kholiq, mantan pengurus Banom PWNU Jawa Timur, kepada duta.co, Selasa (30/6/26).

Menurut Cak Kholiq, panggilan akrabnya, sarasehan tentang kesejahteraan sosial yang digelar Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS), Jumat (10/6/26) menjadi sangat menarik. Mengapa? “Karena umat sudah capek mendengar gontok-gontokan, eker-ekeran dalam tubuh organsiasi. Ironisnya, ada yang mengaitkan dengan konsesi tambang. Ini membuat isu itu semakin seksi,” tegasnya.

Ketua Panitia Sarasehan Nasional, Purwanto M Ali, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DNIKS, menjelaskan, bahwa peminat sarasehan tentang Kesejahteraan Sosial ini memang sangat banyak. “Sudah ratusan tokoh yang siap hadir selain pembicara. Semoga ini memberikan manfaat di tengah umat defisit kepercayaan (trust deficit) kepada elit, baik dalam jamiyah mau pun strukturl formal,” tegas Purwanto sambil menegaskankan bahwa sarasehan akan berlangsung di Kantor DNIKS, Tanah Abang Timur, Jakarta.

Tak kalah menarik adalah membaca kolom yang ditulis Dr HA Effendy Choirie, MAg., MH, Ketua DNIKS Pusat bertajuk ‘Muktamar ke-35 NU: Kontroversi Tambang, (Solusi) Fiqih, Konstitusi, Moral, dan Istikharah, sebagaimana diunggah duta.co. Menurutnya, Muktamar ke-35 NU merupakan momentum penting untuk melakukan refleksi atas berbagai tantangan yang dihadapi NU memasuki abad keduanya.

Salah satu isu yang mengundang perhatian luas adalah keterlibatan badan usaha yang berafiliasi dengan organisasi keagamaan dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya pertambangan. “Perdebatan ini sesungguhnya bukan sekadar persoalan ekonomi. Ia menyangkut hubungan agama dan negara, posisi NU dalam kehidupan kebangsaan, etika pengelolaan kekayaan alam, tanggung jawab terhadap lingkungan hidup, serta arah perjuangan organisasi di masa depan,” tegasnya.

Karena itu, tambahnya, pembahasan mengenai tambang tidak boleh diletakkan dalam kerangka untung-rugi semata, tetapi harus ditimbang secara komprehensif dengan pendekatan sejarah, fikih, konstitusi, moral, dan spiritualitas. “Sesungguhnya, tradisi berekonomi telah menjadi bagian dari sejarah NU sejak sebelum organisasi ini lahir secara resmi. Jauh sebelum berdirinya NU 31 Januari 1926, para ulama pesantren yang dipimpin KH Wahab Chasbullah telah mendirikan Nahdlatut Tujjar (Kebangkitan Para Pedagang). Organisasi ini dibentuk sebagai ikhtiar membangun kemandirian ekonomi umat sekaligus memperkuat posisi masyarakat pribumi di tengah dominasi ekonomi colonial,” tegasnya.

Lahirnya Nahdlatut Tujjar, tegas Gus Choi panggilan akrabnya, menunjukkan bahwa para pendiri NU memahami pentingnya kekuatan ekonomi sebagai penopang dakwah, pendidikan, dan perjuangan kebangsaan. Dengan kata lain, gerakan ekonomi bukanlah sesuatu yang asing dalam tradisi NU. Setelah NU berdiri, berbagai upaya penguatan ekonomi terus dilakukan. Sejumlah tokoh dan aktivis NU terlibat dalam perdagangan, koperasi, usaha pertanian, hingga kegiatan ekspor-impor.

“Nah, pada masa kepemimpinan KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), ikhtiar ekonomi NU memperoleh perhatian yang lebih besar. Saat itu dikembangkan berbagai usaha ekonomi, antara lain industri tapioka di Lampung, pabrik pengolahan buah nanas di Subang Jawa Barat, serta pendirian Bank Nusumma sebagai kerja sama antara NU dan Bank Summa,” urainya.

Hari ini, lanjutnya, NU berbicara mengenai penguatan ekonomi organisasi, sesungguhnya hal tersebut bukanlah penyimpangan dari khittah perjuangan, melainkan kelanjutan dari sejarah panjang ikhtiar para ulama dan pendahulu NU. “Terkait adanya pemberian atau kesempatan dari negara kepada NU untuk mengelola sumber daya tertentu, termasuk pertambangan, hal itu pada dasarnya dapat dipahami sebagai sesuatu yang logis dan wajar,” tambahnya.

NU, lanjutnya, bukanlah organisasi yang lahir di ruang kosong. Ulama, santri, dan warga NU merupakan bagian penting dari kekuatan bangsa yang terlibat langsung melawan dan mengusir penjajah Belanda, Inggris, dan Jepang. “Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 yang digelorakan para ulama NU menjadi salah satu tonggak penting dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, tokoh-tokoh NU juga terlibat aktif dalam proses pendirian negara. Mereka berpartisipasi dalam BPUPKI, PPKI, serta ikut memberikan kontribusi pemikiran dalam proses perumusan dasar-dasar filosofis negara yang kemudian kita kenal sebagai Pancasila,” kenangnya.

Soal konsesi tambang, ia menyebutnya sudah ada solusi. Pertama Solusi: Fiqih. Pendekatan pertama yang harus digunakan adalah pendekatan fikih. Dalam tradisi Ahlussunnah wal Jamaah yang menjadi dasar pemikiran NU, setiap persoalan harus ditimbang berdasarkan kategori hukum Islam seperti halal, haram, makruh, mubah, maupun syubhat.

“Selain itu perlu dilakukan kajian mendalam mengenai aspek maslahah dan mafsadah. Kaidah fikih menyatakan: “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih.”. Mencegah kerusakan harus didahulukan daripada mengambil manfaat. Karena itu, yang harus dihitung bukan hanya potensi keuntungan ekonomi, tetapi juga potensi kerusakan lingkungan, konflik sosial, hilangnya kepercayaan publik, dan dampaknya terhadap citra organisasi,” katanya.

NU, menurut mantan Ketua Fraksi PKB DPR RI ini, harus bertanya secara jujur: apakah pengelolaan tambang akan membawa kemaslahatan yang lebih besar daripada kemudaratan Apakah ia akan membawa keberkahan bagi umat dan bangsa?

Kedua, Solusi: Konstitusi. Pendekatan kedua adalah pendekatan konstitusi. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

“Amanat konstitusi tersebut mengandung makna bahwa sumber daya alam bukanlah instrumen untuk memperkaya segelintir kelompok, melainkan sarana mewujudkan kesejahteraan rakyat. Karena itu, jika ada keterlibatan organisasi kemasyarakatan dalam pengelolaan sumber daya alam, orientasinya harus tetap untuk kepentingan rakyat,” jelasnya.

Ketiga Solusi Moral. Pendekatan ketiga adalah pendekatan moral dan akhlak. Tidak semua yang legal otomatis pantas. Tidak semua yang diperbolehkan secara hukum otomatis bijaksana secara moral. NU, selama abad pertama dihormati bukan karena kekayaan ekonominya, melainkan karena otoritas moral para ulama, jaringan pesantren, kedekatan dengan rakyat kecil, serta konsistensinya membela kepentingan umat dan bangsa.

“Karena itu, sebelum mengambil keputusan, perlu dipertimbangkan aspek kepantasan, etika, marwah, dan muruah organisasi. Apakah keterlibatan dalam tambang akan memperkuat posisi moral NU? Atau justru menimbulkan persepsi yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat?,” tanyanya.

Keempat, Solusi Istikharah. Pendekatan keempat adalah istikharah. Dalam tradisi ulama NU, keputusan-keputusan besar sering kali didahului oleh munajat, doa, istighatsah, dan istikharah.

Istikharah bukan sekadar ritual spiritual, melainkan proses mendekatkan diri kepada Allah SWT agar keputusan yang diambil tidak didorong oleh hawa nafsu, kepentingan sesaat, atau tekanan politik.

“Pertanyaan yang perlu diajukan bukan sekadar: Apakah tambang menguntungkan? Tetapi, apakah tambang membawa keberkahan? Apakah tambang akan memperkuat atau justru mengurangi marwah NU? Apakah keputusan ini baik bagi generasi Nahdliyin hari ini dan masa depan? Tidak semua yang menguntungkan pasti membawa keberkahan. Karena itu, istikharah harus menjadi bagian penting dari proses pengambilan keputusan,” tegasnya. (mky)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry