Para penjudi sabung ayam Wonoayu, saat diamankan Satreskim Polresta Sidoarjo (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Di tengah pandemi Covid-19, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan pelaku perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Minggu, (21/6/20).

Walau di tengah pandemi Covid-19, para pelaku tetap melangsungkan aksinya. Mereka menggelar sabung ayam di pekarangan belakang rumah saudara S alias Cipluk, yang bersebelahan dengan Mushola di Desa Wonokalang, Wonoayu, Sidoarjo.

Penangkapan dilakukan berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat sekitar terkait adanya perjudian sabung ayam, pada saat itu juga, Polresta Sidoarjo langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi penyakit masyarakat tersebut.

“Ternyata informasi itu akurat. Kami langsung lakukan penggerebekan terhadap dugaan perjudian sabung ayam tersebut,” jelas Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Ambuka Yudha, Senin, (22/6/20)

AKP Ambuka Yudha menjelaskan, penangkapan pelaku empat orang dengan inisial S (49), JEM (34), DRA (34), serta H alias Domben (37), yang diduga melakukan judi sabung ayam diproses hukum dan dijerat pasal 303 KUHP SUBS pasal 303 (BIS) KUHP diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun.

Untuk barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai sebesar Rp 300.000, satu buah jam dinding, satu buah alas karpet, dua ekor ayam, dua buah sangkar ayam, satu buah spon, dan matras hitam. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry