PASURUAN | duta.co – Berita bohong (hoax) yang marak beredar di media sosial (medsos) terkait pecahnya kaca pintu Kantor Cabang Bank BCA, beralamat di Jl. Kartini No. 2 Jogonalan, Jogosari Pandaan, Kabupaten Pasuruan, berujung dengan diamankannya 4 pelaku penyebar kabar hoaks tersebut oleh tim Resmob Polres Pasuruan, pada Kamis (10/1/2019), sekitar pukul 20.00 WIB.

Mereka yang diamankan yakni, Moh Didik Supriyanto (29), asal Kelurahan Kalianyar Kecamatan Bangil, Eko Prsetyo (29), warga Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Abdul Makruf (42), asal Dusun Bangle, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan dan Abdul Rosid (36), warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan yang dilakukan tim Resmob anti bandit ini. “Pelaku sengaja menyebarkan berita bohong bahkan sempat membuat video amatir berdurasi 29 detik yang menjelaskan bahwa Bank BCA Pandaan terjadi peristiwa perampokan. Padahal berita tersebut bohong (hoaks),” tandas Waka Polres Pasuruan, Kompol Supriyanto, saat press release, Jumat (11/1/2019).

Dari barang bukti yang berhasil disita yakni 1 HP Advan S5e milik Moh Didik Supriyanto, 1 HP Oppo a37 milik Eko Praseryo, 1 HP Oppo F1s milik Abdul Makruf dan 1 buah HP samsung galaxy J2 prime milik Abdul Rosid. Dari masing-masing pelaku yang telah ditetapkan tersangka, punya peran sendiri-sendiri mulai pembuatan kalimat adanya kaca pecah hingga diunggah ke medsos.

Dari pengakuan tersangka, Moh Didik Supriyanto berita hoaks terjadi pecah kaca pintu kantor BCA Pandaan pada 9 Januari 2019 pukul 18.00 WIB tersebut ia kirimkan ke Eko Prasetyo. Lalu diposting oleh Eko Prasetyo ke group ILK Pasuruan sekitar pukul 20.30 WIB, hingga memunculkan nitizen resah dan timbulkan persepsi beragam hingga menjadi bahan omongan warga.

Namun Abdul Makruf juga ikutan menyebarkan berita itu melalui WA ke Abdul Rosid yang secara sengaja di facebook pada tanggal 10 Januari 2019 sekitar pukul 06.00 WIB. Akibat postingan tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat Kabupaten Pasuruan. Meski sudah ditetapkan tersangka, keempat orang asal Kabupaten Pasuruan ini tak ditahan.

Meski demikian, namun mereka harus pro aktif, karena kasus yang memunculkan keresahan masyarakat tersebut tetap akan diproses. Bahkan para tersangka ini dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI/11/2008 tentang ITE, dengan ancaman 2 tahun penjara. “Kami sudah sita semua handphone milik mereka sebagai barang buktinya,” pungkas Waka Polres. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry