RUTAN: Kasipenkum Kejati Jatim di depan salah satu ruang tahanan Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim, Rabu (17/1). Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Janji Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Maruli Hutagalung untuk memfungsikan Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim dibuktikan. Baru pertengahan bulan di tahun 2018 ini, Rutan Kejati Jatim sudah dihuni empat koruptor (tahanan kasus korupsi).
Tahanan pertama yang menghuni Rutan Kejati ialah mantan Dirut PT Abbattoir Surya Jaya, Winardi Kresna Yudha. Winardi ditahan atas dugaan korupsi menjual aset tanah konpensasi untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya seluas 70.000 M2 untuk kepentingan diri sendiri.
Selanjutnya, Pj Kasi Pembangunan Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Abdul Muhaimin. Muhaimin ditahan di Rutan Kejati Jatim atas kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017 di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo senilai kurang lebih Rp 137 juta yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo.
“Sudah ada empat orang tahanan perkara tindak pidana korupsi yang menghuni Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Rabu (17/1).
Terbaru, lanjut Richard, Kejati menerima titipan tahanan dari Kejari Surabaya. Mereka adalah Bambang Soemitro dan Zaenal Fatah. Keduanya terlibat dalam dugaan penggelapan pajak yang diduga merugikan negara hingga Rp 20 miliar.
Richard menjelaskan, penempatan tahanan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim ini guna mempermudahkan proses penyidikan dan persidangan. Semisal dari Kejari Probolinggo, sambung Richard, mereka tidak perlu lagi menitipkan tahannya di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Cukup dititipkan di Rutan Kejati Jatim.
“Rutan Kejati Jatim digunakan untuk mempermudah proses penyidikan dan diproses persidangan. Jadi Kejari dari luar Kota Surabaya tidak usah repot-repot antre mengambil tahanannya di Rutan Medaeng, cukup di Rutan Kejati Jatim. Kan persidangannya di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda,” jelasnya.
Nantinya Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim akan digunakan sampai pada proses putusan di Pengadilan Tingkat pertama (Pengadilan Negeri). “Jika nantinya terdakwa mengajukan banding, maka tempat penahannya sudah tidak di Rutan Kejati Jatim lagi. Melainkan ditaruh di Rutan Medaeng. Karena Rutan Kejati Jatim hanya sampai pada putusan di Pengadilan Tingkat Pertama saja,” tegas Richard. eno

 
 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry