Keterangan foto CNBC Indonesia

JAKARTA | duta.co – Serius? Mau pindah Ibu Kota? Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali mengatakan, untuk membahas tentang pemindahan ibu kota, ia butuh diskusi lintas komisi, bukan hanya komisi yang dipimpinnya.

“Kita serahkan bagaimana sikap DPR secara keseluruhan karena itu sudah bukan urusan Komisi II lagi. Dulu juga undang-undang itu (Ibu Kota Jakarta) disusun Pansus,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Sementara, sejumlah politisi sudah menyebutnya sebagai kebohongan baru. Meski rencana itu sudah diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui rapat terbatas di Istana Negara, dari tiga opsi, Jokowi memilih memindahkan ibukota ke luar Pulau Jawa.

Fadli Zon misalnya, menuding keputusan itu tak lebih sebuah upaya pengalihan isu dan omong kosong belaka. “Itu saya kira wacana isapan jempol saja untuk mengalihkan isu ya,” kata Fadli saat berada di Lapangan Tenis Indoor Senayan, Jakarta.

Komentar Fadli bisa jadi benar. Setelah mencatat dan membaca sejumlah komentar di medsos serta diskusi para kiai, ada empat keganjilan yang perlu didengar DPR RI.

  1. Wacana itu tidak pernah masuk (menjadi) program kampanye Jokowi-Kiai Ma’ruf dalam Pilpres 2019. Padahal, pemindahan ibu kota ini bukan masalah sepele. Butuh duit tidak sedikit. Menurut Bappenas dibutuhkan sekitar Rp 466 triliun. Mungkinkah? Mungkin kalau caranya menumpuk utang lagi ke China. Tapi, risikonya?
  2. Presiden Jokowi mestinya tidak mengambil kebijakan strategis dalam posisi sekarang. Kalau pun itu menjadi agenda ‘tersembunyi’ sebaiknya diluncurkan setelah dilantik menjadi presiden pada periode kedua (2019-2024), itu pun kalau jadi dan bisa mengecewakan rakyat.
  3. Bukankah janji kampanye Jokowi-Kiai Ma’ruf berupa peningkatan SDM besar-besaran? Mengingat 5 tahun terakhir hanya berkutat di infrastruktur. Kalau benar pindah ibu kota dipaksakan, bisa jadi, 5 tahun ke depan energy habis untuk urusan ini.
  4. Pemerintah juga harus mendengar kekhawatiran sebagian rakyat, bahwa, pindah ibu kota jangan hanya menguntungkan aseng dan asing, karena diduga kuat tanah-tanah di lokasi tersebut sudah terkondisikan sebelumnya.

DPR RI sendiri tampaknya berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pemindahan Ibu Kota. Pansus nantinya akan membahas pembuatan Undang-Undang Ibu Kota atau hanya revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali, dimintai pendapatnya tentang gambaran daerah yang layak untuk dijadikan sebagai Ibu Kota Negara, politisi Partai Golkar ini enggan merinci. Dia lebih memilih untuk menyerahkan tentang itu sepenuhnya kepada pemerintah.

“Kita serahkan pada pemerintahlah. Karena menyangkut teknis, teknisnya mereka yang akan putuskan. Kita terserah bagaimana kajian pemerintah yang disampaikan pada DPR. Ini kan baru wacana-wacana, ada di sekitar Jakarta, Jawa, luar Jawa, kita belum bisa menyampaikan penilaian seperti apa,” pungkasnya. (mky.rmol)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry