
JOMBANG | duta.co – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Jombang mencapai 37.512,73 hektare. Penetapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan Presiden, sekaligus memperkuat perlindungan lahan pertanian agar tidak terus beralih fungsi.
Namun, penentuan luasan tersebut tidak lepas dari persoalan di lapangan. Sebab, plotting atau pemetaan awal yang dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencakup lahan yang sebagian telah mengalami perubahan fungsi, seperti menjadi jalan, kawasan pabrik, maupun bangunan lainnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Imam Bustomi, melalui. Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Agus Andrianto, menjelaskan, pada tahap awal pemerintah pusat menetapkan plotting lahan LP2B untuk Jombang seluas 43.605,88 hektare.
“Gambar peta dan plotting, pusat yang menentukan, bukan daerah,” kata Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Agus saat ditemui duta.co di ruang kerjanya, Rabu (14/10).
Menurutnya, setelah peta dan bidang lahan tersebut diperiksa melalui pengecekan lokasi, ditemukan sejumlah bidang yang kondisi aktualnya sudah berubah fungsi. Kondisi itu membuat luasan awal yang ditetapkan melalui pemetaan pusat perlu disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
“Setelah dicek di lokasi, ternyata ada yang sudah beralih fungsi menjadi jalan, pabrik, dan bangunan lainnya,” jelasnya.
Disesuaikan dengan Kondisi Lapangan
Agus menerangkan, dalam proses penyesuaian tersebut, pemerintah memberikan kelonggaran terhadap target awal plotting. Dari luasan awal sekitar 43,6 ribu hektare, penetapan LP2B di Jombang menjadi 37.512,73 hektare atau sekitar 86,03 persen dari luasan awal.
Penetapan tersebut kemudian dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang pada Agustus 2026. “Sudah di-SK oleh Bupati pada bulan Agustus. Leading sektornya Dinas Pertanian, sedangkan kami di PUPR sebatas koordinasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, LP2B berkaitan erat dengan tata ruang daerah. Karena itu, penetapan kawasan tersebut membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah, terutama dalam menyelaraskan peta tata ruang dengan kondisi faktual penggunaan lahan.
Perlindungan Lahan Pertanian Jadi Perhatian
Penetapan LP2B menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga keberadaan lahan pertanian pangan di tengah perkembangan pembangunan. Di satu sisi, ketahanan pangan membutuhkan ketersediaan lahan pertanian yang memadai. Di sisi lain, pertumbuhan permukiman, industri, dan pembangunan infrastruktur turut memengaruhi penggunaan lahan.
Dengan ditetapkannya LP2B melalui SK Bupati, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar yang lebih jelas dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, kejelasan peta, kesesuaian kondisi lapangan, serta koordinasi antarorganisasi perangkat daerah menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dengan begitu, penetapan LP2B tidak berhenti pada dokumen administratif, tetapi benar-benar mendukung perlindungan lahan pertanian dan keberlanjutan ketahanan pangan di Kabupaten Jombang. (din)







































