DIAMANKAN: Tersangka Billy (kiri) saat dimanakan Tim Anti Bandit ke Mapolsek Jambangan. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Setelah berhasil kabur selama satu bulan, Galih Suryo Lesmono alias Billy (37), warga Perum Graha Sunan Ampel Blok N/07, Kecamatan Wiyung, Surabaya, akhirnya diringkus Tim Anti Bandit Polsek Jambangan. Pelaku penggelapan mobil rent car ini ditangkap di RSI jalan Wonokromo pada saat akan bertemu korban. Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolsek Jambangan.

“Ia adalah pelaku penggelapan mobil. Selama hampir satu bulan ini, dia masuk dalam DPO kami,”  terang Kanit Reskrim Polsek Jambangan Ipda Agus Eko Widodo, Rabu (23/8).

Ipda Agus Eko Widodo juga menjelaskan, penggelapan yang dilakukan pelaku terjadi pada 6 Mei 2017. Saat itu, pelaku datang ke D’best Rent Car jalan Jambangan Tol 30 Surabaya. Kemudian tersangka menyewa 1 unit mobil Honda Jazz warna merah tahun 2013 Nopol L 412 RI.

Sewaktu di persewaan rent car tersebut, tersangka menggunakan jaminan KTP asli, kartu lawyer dan lain lain, dimana rumah tersangka sesuai dengan KTP ternyata sudah lama terjual (alamat tidak jelas). Kemudian pada waktu batas tempo sewa tersangka selalu ingkar janji untuk mengembalikan mobil ke tersangka.

“Mobil tersebut digadaikan sebesar Rp 25 juta ke seseorang yang tidak dikenal yang berada didaerah Cerme Gresik,” beber Agus Eko Widodo.

Masih lanjut Ipda Agus, setelah tersangka kita tangkap dan dilakukan penyidikan ternyata tersangka ini memang menjadikan mata pencaharian dengan cara sperti diatas.dan Dia juga residivis pernah ditahan pada kasus 2014 perkara penggelapan uang ditempat dia bekerja,” pungkasnya.

Guna penyidikan lebih lanjut kini tersangka mendekam di Mapolsek Jambangan Surabaya dan dijerat perkara Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry