SURABAYA|duta.co – Adi Cipta Nugraha SH, kuasa hukum 351 warga Perumahan Bukit Mas (PBM) selaku penggugat dalam perkara gugatan perdata yang teregister bernomor 695/Pdt.G/2018/PN.Sby, menilai kuasa hukum PT Binamaju Mitra Sejati (BMS) sebagai tergugat tidak memahami hukum acara persidangan.

Hal itu diungkapkan Adi sesaat usai jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/2/2019). “Lah agenda sidang belum masuk ke pembuktian kok sudah minta alat-alat bukti. Saya nilai kuasa hukum tergugat tak memahami isi materi gugatan kita serta hukum acara persidangan,” ujar Adi.

Pendapat Adi tersebut, dibenarkan Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah yang memeriksa perkara ini. Menurut hakim, hukum acara perkara perdata berbeda dengan perkara pidana.

Pada hukum acara perkara pidana, para pihak bisa meminta atau menunjukan alat bukti pada awal agenda sidang. Sedangkan sebaliknya pada hukum acara perkara perdata.

“Itu namanya kita melanggar hukum acara.  Kami berikan waktu 2 minggu untuk pihak tergugat memberikan jawaban,” ujar hakim.

Tak pelak, hal ini sempat membuat kecewa pihak penggugat, sesuai agenda, sidang semestinya digelar dengan agenda jawaban pihak tergugat, namun terpaksa tertunda. “Makanya saya tadi sempat keberatan terhadap permohonan pihak tergugat untuk pembuktian alat-alat bukti. Ini tidak tepat,” tambah Adi.

Inti Gugatan

Untuk diketahui, gugatan ini dilakukan oleh sebanyak 351 warga RW 006 Perumahan Bukit Mas (PBM) terhadap PT PT Binamaju Mitra Sejati (BMS) selaku pengembang. Hal itu dipacu adanya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) senilai Rp2 juta perbulan yang diterapkan pengembang terhadap warga.

Warga keberatan. Menurut warga, pihak pengembang sewenang-wenang menaikan nilai IPL hingga jutaan rupiah perbulannya. Awalnya, pada tahun 2006 iuran ditetapkan sebesar RP100 ribu, namun akhirnya setiap tahun iuran itu naik hingga sampai sekarang mencapai puncaknya yakni sebesar Rp2 juta.

“Inti gugatan, warga minta agar IPL dibatalkan sebab di perumahan itu sudah dibentuk perangkat warga sendiri dan sudah disetujui oleh Pemkot Surabaya,” terang Adi.

Sebagai acuan gugatan, pihak tergugat melampirkan beberapa bukti. Salah satunya Surat tentang Pemberitahuan Perubahan Tarif Retribusi bernomor No. 001/ESTATE/V/2012 hingga bernomor 062/Estate-Warga/XII/2017. Isi dari surat-surat tersebut adalah penentuan besarnya nilai yang harus dibayar warga sesuai ukuran luas lahan yang dimiliki. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry