PASURUAN | duta.co – Peredaran Narkoba jenis sabu ternyata bukan saja merambah pada warga desa atau para pelajar saja, melainkan kalangan sopir juga yang terkena jerat enaknya barang haram tersebut. Sopir itu diketahui bernama Purnomo Budi Santoso (28), warga Jalan Sido Mulyo, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Ia ditangkap petugas Satuan Reskoba Polres Pasuruan, beberapa hari lalu saat kedapatan membawa kendaraan umumnya yang sarat dengan penumpang. Dari tangan Purnomo, polisi mendapati barang bukti berupa tiga kantong sabu dengan berat seluruhnya 2,16 gram. Selain itu barang bukti lainnya yakni 10 klip plastik, 1 handphone serta 1 bungkus rokok juga disita polisi.

Hal ini diketahui saat Polres Pasuruan mengungkap sembilan kasus sabu sekaligus bersama dengan sembilan tersangka, di Mapolres kemarin.

“Ini bukti bahwa peredaran narkoba juga ke kalangan sopir. Ini terbukti ada seorang sopir MPY membawa penumpang usai nyabu. Itu kan sangat membahayakan, ”kata Kapolres Pasuruan AKBP Raydian, Minggu (6/8).

Kapolres menegaskan, sebagai bentuk perang terhadap narkoba, pihaknya akan terus mendorong pada jajarannya, untuk terus memberantas peredaran dan sigap terhadap laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan barang terlarang itu di lingkungan mereka. “Saya perintahkan agar petugas tak segan meringkus pelaku penyalahgunaan zat-zat berbahaya ini, “ungkap dia.

Purnomo Budi Santoso mengakui, saat ditangkap dirinya tengah mengemudikan MPU membawa penumpang. Hanya saja kondisi tubuhnya sedang fly usai pesta sabu dengan salah satu temannya, sesama sopir. Ia bekerja melakoni sebagai sopir MPU sudah satu tahun. Kemudian ia terjebak aktif mengonsumsi sabu pada enam bulan terakhir saat coba-coba.

Dikatakan ia mengonsumsi sabu awalnya dirayu teman hingga akhirnya tidak bisa berhenti menikmati barang berbentuk kristal putih berbahaya ini. Bahkan kalau tak mengkonsumsi barang haram ini ia merasa ketagihan. “Awal-awal katanya agar kuat. Saya kan nyopir mulai jam mulai jam 13.00 WIB sampai 03.00 WIB subuh. Jadi kalau gak pakai sabu gak enak, ”ujar Purnomo.

Sejak beberapa bulan terakhir ia berhasil menjadi tukang ecer sabu. Barang berbahaya tersebut diperoleh dari temannya yang berada di Semambung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Oleh polisi ia dijerat degan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, hingga terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya dari catatan diketahui, jika sejak Januari hingga Agustus tahun ini, Polres Pasuruan berhasil mengungkap 103 kasus penyalahgunaan sabu-sabu.

“Itu indikator bahwa di kabupaten pasuruan saat ini darurat narkoba. Banyak orang yang menggunakan narkoba. Tapi yang belum tertangkap juga banyak, ”pungkas Kapolres. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry