RATUSAN buruh yang di-PHK harus menjadi perhatian. (duta.co/fathul)

PROBOLINGGO | duta.co – Karyawan perusahaan dan buruh yang menjadi korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akibat pandemi Covid-19 menjadi sorotan bagi DPRD Kota Probolinggo. Pasalnya ini merupakan masalah yang cukup serius dan harus segera diatasi

Komisi III DPRD Kota Probolinggo mengambil tindakan dengan menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) dan  Dinas Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan Kota Probolinggo di Kantor DPRD Kota Probolinggo.

Dalam hal ini, Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto mengatakan, kesejahteraan karyawan perusahaan dan buruh juga merupakan prioritas dan tidak boleh dianggap enteng.

Menurutnya, DPMPTSP dan Naker Kota Probolinggo  harus mempunyai sikap tegas kepada setiap perusahaan yang kurang kooperatif dalam setiap kebijakan Pemkot Probolinggo.

“Ketika mereka melakukan penunggakan BPJS Kesehatan karena di-PHK, dirumahkan atau putus kontrak oleh perusahan, ini harus menjadi perhatian bagi kita,” ujar Agus.

Hingga saat ini, ada sebanyak 758 orang yang dirumahkan dan 300 orang yang di PHK serta 375 orang mengalami putus kontrak.Total 1.433 orang. Kemungkinan masih ada warga yang belum terdata karena itu merupakan data yang diambil dari email dan link pendataan prakerja.

Agus pun meminta BPJS Ketenaga Kerjaan untuk mengirimkan seluruh data perusahaan yang memiliki tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan kepada DPMPTSP dan Naker Kota Probolinggo.

“Kami minta BPJS Ketenagakerjaan agar segera memberikan data-data perusahaan yang melakukan PHK, dirumahkan dan putus kontrak sehingga karyawannya nunggak pembayaran BPJS,” pinta Agus Riyanto.

Menanggapi hal tersebut, Bayu, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kota Probolinggo menjelaskan BPJS Kesehatan dapat merealisasikan klaim pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan bersyarat.

“BPJS Ketengakerjaan bisa dicairkan apabila status dari karyawan tersebut aktif sebagai karyawan pada perusahaan tersebut,” jelas Bayu.

Selain itu, lanjutnya, pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan bila pihak perusahaan tempat karyawan bekerja tidak memiliki tunggakan pembayaran pada BPJS Ketenagakerjaan. hul

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry