
Bambang DH
Walikota Surabaya Periode 2002-2010
TIGA puluh tahun berlalu sejak Sabtu kelam, 27 Juli 1996. Bagi perjalanan demokrasi Indonesia, peristiwa yang dikenal sebagai “Kudatuli” (Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli) bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan luka sejarah yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian dan pertanggungjawaban secara tuntas.
Tragedi ini berawal dari perebutan kekuasaan di internal Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Saat itu, kubu Megawati Soekarnoputri yang mendapat dukungan luas dari masyarakat diserang secara paksa oleh kubu Soerjadi yang didukung rezim Orde Baru.
Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, digerebek dan dihancurkan. Peristiwa tersebut menjadi gambaran nyata bagaimana kekuasaan pada masa itu menggunakan kekuatan untuk membendung arus oposisi dan kebebasan bersuara.
Dampak dari penyerangan tersebut sangat fatal. Catatan Komnas HAM menunjukkan sedikitnya lima orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang tanpa kabar hingga hari ini.
Kerusuhan yang meluas di ibu kota juga mengakibatkan 22 bangunan dan 91 kendaraan terbakar. Efek dominonya bahkan terasa hingga ke daerah lain, termasuk Surabaya pada 28 Juli 1996.
Sejumlah aktivis ditangkap, diintimidasi, dan ditahan oleh aparat militer. Secara hukum, penyelesaian kasus ini hingga kini belum memberikan kepastian yang diharapkan. Pada 2004, nama Sutiyoso, yang saat kejadian menjabat sebagai Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta, turut muncul dalam proses hukum terkait peristiwa tersebut. Namun, setelah itu, proses penanganan hukumnya tidak berlanjut secara jelas.
Hingga kini, pihak yang dianggap paling bertanggung jawab di balik penyerangan tersebut belum mendapatkan pertanggungjawaban hukum yang tuntas.
Yang paling tragis tentu nasib keluarga para korban. Selama tiga dekade, mereka dipaksa hidup dalam ketidakpastian. Mereka tidak pernah mengetahui secara pasti keberadaan anggota keluarga yang hilang: apakah masih hidup, atau jika telah meninggal, di mana keberadaan dan pemakamannya?
Membiarkan kasus ini terus terbengkalai sama saja dengan memperpanjang siksaan batin yang harus ditanggung keluarga korban.
Mengingat kembali Tragedi Kudatuli bukan soal memelihara dendam atau sekadar bernostalgia pada masa lalu. Mengingatnya adalah bagian dari upaya menjaga agar tindakan sewenang-wenang tidak kembali terjadi.
Sejarah harus menjadi pelajaran bahwa kekuasaan tidak boleh menggunakan instrumen negara untuk kepentingan politik atau kekuasaan tertentu.
Pelajaran paling penting dari Tragedi Kudatuli adalah jangan sampai kesalahan yang sama kembali terulang. Alat negara tidak boleh dijadikan alat kekuasaan. TNI, Polri, kejaksaan, maupun institusi negara lainnya harus berdiri di atas hukum dan konstitusi, bukan berada di bawah kepentingan politik penguasa.
Ketika aparat negara digunakan untuk membungkam perbedaan, melindungi kepentingan kelompok tertentu, atau memenangkan pertarungan politik, yang dirugikan bukan hanya korban pada saat itu,
melainkan demokrasi dan rakyat secara keseluruhan.
Karena itu, negara harus memastikan setiap institusi tetap bekerja secara profesional,
independen, dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh hukum.
Perbedaan pandangan maupun tarik-menarik kepentingan antaraktor dan institusi negara tidak boleh berkembang menjadi pertarungan kekuasaan yang mengorbankan kepentingan publik.
Alat negara harus menjadi penjaga hukum dan kepentingan rakyat, bukan instrumen untuk mempertahankan atau merebut kekuasaan.
Agar penuntasan kasus ini tidak berhenti sebagai janji politik setiap kali momentum pemilu tiba, ada tiga langkah tegas yang wajib diambil negara.
Pertama, mengusut tuntas secara transparan. Komnas HAM dan Kejaksaan Agung harus
membuka kembali berkas Tragedi Kudatuli secara jujur, transparan, dan bebas dari
intervensi politik.
Kedua, mengadili pelaku utama. Proses hukum harus menjangkau aktor intelektual dan
pihak yang bertanggung jawab di lapangan, bukan hanya berhenti pada pelaku tingkat
bawah.
Ketiga, memenuhi hak korban. Pemerintah wajib memberikan kepastian mengenai nasib
korban yang hilang serta memenuhi hak atas ganti rugi, rehabilitasi, dan pemulihan nama
baik bagi para korban dan keluarganya.
Tragedi Kudatuli adalah cermin kejujuran demokrasi kita. Negara tidak boleh terus menerus menutup mata dan telinga terhadap jeritan korban. Penyelesaian kasus ini
bukan hanya tentang menuntaskan utang sejarah, tetapi juga memastikan bahwa sejarah
tidak kembali berulang.
Sebab, demokrasi bukan sekadar tentang pergantian kekuasaan. Demokrasi juga tentang memastikan bahwa kekuasaan tunduk pada hukum, institusi negara tetap independen, dan seluruh alat negara digunakan untuk melindungi rakyat, bukan untuk melanggengkan kepentingan kekuasaan.
Tiga dekade telah berlalu. Namun, selama kebenaran belum menemukan keadilan dan
keluarga korban masih menunggu kepastian, Tragedi Kudatuli belum benar-benar selesai.
Keberanian untuk menyelesaikan utang sejarah dan mengambil pelajaran darinya menjadi penting agar demokrasi Indonesia tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama. *




































