Tampak prosesi pemindahan 30 tahanan kasus pidana dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menuju Rutan Klas I Medaeng. Sebelum dipindahkan, para tahanan harus menjalani tes rapid terlebih dahulu, Jumat (19/6/2020). Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Sebanyak 30 tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng, Jumat (19/6/2020).

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Budisusanto, ketiga puluh tahanan ini merupakan tersangka dari kasus pidana yang bervariatif.

“Mereka—para tersangka—awalnya berada di sel tahanan yang tersebar di beberapa kantor polisi, diantaranya Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak dan Polsek jajaran,” terang Budisusanto, Jumat (19/6/2020).

Adapun pemindahan tahanan yang langsung dipimpin Eko Budisusanto ini, dapat berjalan berkat koordinasi yang baik antara APH (aparat penegak hukum).

Tambah Eko Budisusanto, sebelum dilakukan pemindahan, para tahanan harus menjalani prosedur protokol kesehatan yang telah ditentukan.

“Langkah pertama kita lakukan tes rapid, setelah hasilnya non reaktif dan dinyatakan sehat oleh dokter pemeriksa, lalu kita berangkatkan ke Rutan Medaeng,” imbuh Eko.

Tak hanya itu, sesampai di Rutan Medaeng, mereka harus menjalani isolasi selama 14 hari sebelum bisa berbaur dengan para tahanan penghuni sel yang lain.

Ditambahkan Eko Budisusanto, pemindahan massal ini dilakukan karena pihak Rutan sudah kembali menerima pelimpahan para tahanan yang prosesnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, setelah beberapa waktu lalu pelimpahan para tahanan ini tertunda karena kondisi pandemi.

Sementara itu, Kepala Rutan (Karutan) Klas I Medaeng Handanu belum berhasil dikonfirmasi. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry