SIDOARJO | duta.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo resmi menutup pelayanan pindah memilih untuk 9 Alasan pada Senin, (28/10/2024) pukul 23.59.
Pindah memilih atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan fasilitas bagi pemilih yang sudah terdaftar di TPS tertentu, namun karena kondisi khusus tidak dapat memberikan suara di TPS tempat terdaftar dan memilih di TPS lain.
Untuk diketahui, pemilih yang dapat mengajukan pindah memilih di antaranya adalah mereka yang menjalankan tugas di lokasi lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap, mendampingi keluarga di fasilitas kesehatan, warga disabilitas di panti sosial, Menjalani rehabilitasi narkoba tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, pelajar atau mahasiswa yang belajar di luar domisili, hingga korban bencana alam.
KPU Sidoarjo Layani Pindah Memilih Hingga Pukul 23.59 WIB
Nasirudin Yahya, Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, kepada duta.co Senin (28/10/24) menyampaikan, bahwa sejak penetapan DPT pada tanggal 20 September, layanan pindah memilih resmi dibuka sudah banyak warga yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
“Layanan pengurusan pindah memilih tersedia di Kantor KPU Sidoarjo, Sekretariat PPK, dan PPS, dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB setiap hari kerja, khusus pada tanggal 28 Oktober dan 20 November kita membuka pelayanan hingga pukul 23.59 WIB,” ungkapnya.
Nasirudin juga menjelaskan, bahwa kemudahan layanan pindah memilih untuk Pilkada 2024 diberikan untuk mendorong tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada.
”Kami berharap dengan kemudahan pengurusan pindah memilih dapat membuat pemilih berbondong-bondong datang ke TPS besok pada Rabu 27 November, mendatang,” harap Nasir.
KPU Sidoarjo telah melakukan sosialisasi pelayanan pindah pilih (pindah memilih) melalui media sosial, website resmi KPU Sidoarjo, Media Masa dan pertemuan tatap muka.
Adapun syarat utama pengajuan pindah memilih adalah sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih dapat mengecek melalui laman cekdptonline.kpu.go.id, jika belum tercantum, pemilih dapat mendaftar ke dalam Daftar Pemilih Khusus terlebih dahulu.
“Sesuai dengan keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024, warga yang memenuhi syarat khusus masih dapat mengajukan pindah memilih hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara, khusus bagi mereka yang mengalami kondisi tertentu seperti penugasan di luar daerah, rawat inap, penahanan, atau terdampak bencana alam,” jelas Nasir.
Pemilih warga jatim dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan dengan membawa Memiliki KTP-el, KK, Biodata Penduduk, IKD, atau dokumen pendukung Pemilih pindah memilih sesuai alasan pindah memilih.
“Untuk TPS Loksus Lapas dan Rutan KPU Sidoarjo berkoordinasi dengan penanggung jawab di lokasi khusus tersebut.Berkoordinasi dengan penanggung jawab di lokasi khusus untuk mendapatkan daftar pemilih pindah masuk ke lokasi khusus, daftar pemilih pindah keluar beserta TPS tujuan pemilih pindah keluar, dan menyusun rekapitulasi daftar pemilih masuk dan daftar pemilih keluar lokasi khusus,” terang Nasir.
Hingga pelayanan ditutup Senin, 28 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB, tercatat 395 pemilih pindah masuk serta 654 pemilih pindah keluar dari daftar pemilih Kabupaten Sidoarjo.
Tetania Ade Putri Rianto (24), warga Ponorogo, karyawan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk di Jalan Tol Surabaya – Mojokerto No.Km. 44, Kramat, Kramat Temenggung, Kec. Tarik, Kabupaten Sidoarjo berharap, “Semoga juga bisa jadi motivasi untuk semuanya kedepannya, karena suara itu sangat berpengaruh buat masa depan kita semua,” kata Tetania saat ditemui wartawan di kantor KPU Sidoarjo di malam akhir pendaftaran pindah memilih. (loe)