DPO PERAMPOKAN: Tiga DPO perampokan nasabah bank saat dimankan ek Mapolrestabes Surabaya. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Tiga DPO pelaku komplotan spesialis pencurian nasabah bank berhasil dibekuk jajaran Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya. Mereka adalah Ach Yunus (36) asal Bulak Banteng Surabaya, H Muchlis Slamet (38) asal Desa Prajan, Camplong, Sampang, Madura dan Slamet (29) asal Desa Kebalen Timur, Socah, Bangkalan, Madura.

Ketiga pelaku itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena mencoba kabur dan melawan petugas saat ditangkap.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto BG Silitonga mengatakan, komplotan ini merupakan spesialis pencurian nasabah bank antar Kota. Adapun modus yang digunakan para pelaku adalah dengan cara membuntuti para korban dari belakang pada saat korban mengambil uang dari bank dan para pelaku ini juga mengunakan modus mengembosi ban mobil korban dan memecah kaca untuk kemudian mengambil tas yang berisi uang itu.

“Terakhir, komplotan ini beraksi, di wilayah Jakarta tepatnya di jalan Pulo Lentup Kip Rawa Terase Cakung, Jakarta Timur pada 28 april 2017. Korbannya adalah Wawan Darmawan sehingga mengalami kerugian hingga Rp 108 juta,” ujarnya, Jumat (26/5).

Para pelaku lanjut dia telah mengincar korban sejak mengambil uang di bank. Kemudian, mereka membuntuti korban untuk dan terus menempel mobil yang dibawa oleh korban dari belakang.

“Sesampainya di tempat sepi, pelaku menempelkan dan memotong laju mobil korban. Saat korban berhenti dan saat itulah para pelaku beraksi dengan cara memecah kaca dan menodongkan senjata selanjutnya mengambil tas berisi uang itu,” imbuhnya.

Selain ketiga pelaku itu lanjut dia, pihaknya masih memburu dua orang yang sampai saat ini masih dalam pengejaran ( DPO) . “Komplotan ini sering beraksi di lintas Kota. kami akan terus kembangkan kasus ini termasuk mengejar para pelaku lain yang berhasil kabur itu,” pungkasnya.

Sementara itu, menurut pengakuan Ach. Yunus aksi yang pernah dilakukan diwilayah, jalan Raya Darmo Permai Indah dengan hasil uang Rp 97,5 juta. Pada 9 juli 2010 di jalan Patua Surabaya para pelaku itu telah berhasil menggasak Rp 50 juta. Selanjutnya di jalan Kayoon juga berhasil merampas uang sebesar Rp 99 juta dan di jalan Kertajaya juga berhasil merampas uang sebesar Rp 43 juta. Sari empat TKP itu semua korbannya dibacok oleh para pelaku ini.

Mereka bertiga diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. tom/gal