JAKARTA | duta.co – Sidang lanjutan kasus kartel minyak goreng akan terus digelar oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Hal itu setelah 27 Terlapor membantah Laporan Dugaan Pelanggaran yg sebelumnya disampaikan oleh Investigator Penuntutan KPPU dalam sidang yang digelar Senin (7/11/2022).
Berdasarkan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 pasal 41, dengan bantahan itu, maka KPPU akan melakukan Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan. Nantinya sidang akan memeriksa saksi, ahli, terlapor, alat bukti berupa surat dan atau dokumen dan atau penyampaian kesimpulan hasil persidangan oleh Terlapor dan Investigator Penuntutan.
“Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng) akan dilanjutkan,” kata Kepala Kanwil IV Komisi Pengawasan Persaingan Usaha ( KPPU ) Dendy R Sutrisno.
Jika dalam sidang lanjutan terbukti adanya pelanggaran pada pasal 5 dan pasal 19 huruf c, maka dimungkinkan adanya penjatuhan sangsi atau denda sesuai aturan dalam pasal 47 mulai dari pelanggaran hingga denda. Dan persaingan persaingan usaha mencapai Rp 1 miliar dan maksimal 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan selama masa terjadinya masalah.
Lebih lanjut Dendy kasus dugaan kartel yang ditangani KPPU adalah salah satu kasus yang datang dari inisiasi KPPU. Langkah ini dilakukan dengan melihat sulitnya masyarakat untuk mendapatkan komoditas tersebut pada saat harga CPO mengalami kenaikan pada akhir 2021 hingga awal 2022.
Dari investigasi awal yang dilakukan KPPU sejak Januari 2022, ada 27 perusahaan yang terlupakan melakukan penyelewengan. Ke-27 terlapor tersebut adalah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu PT Berlian Ekasakti Tangguh, PT Bina Karya Prima.
Ada juga PT Incasi Raya, PT Selago Makmur Plantation, PT Agro Makmur Raya, PT Indokarya Internusa, PT Intibenua Perkasatama, PT Megasurya Mas , PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Musim Mas, PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Pacific Medan Industri, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Lainnya, PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Tunas Baru Lampung Tbk, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Karyaindah Alam Sejahtera.
Tiga dari 27 terlapor tersebut ada di wilayah Jatim, yaitu PT Batara Elok Semesta Terpadu di Gresik, PT Megasurya Mas Sidoarjo dan PT Karyaindah Alam Sejahtera di Surabaya.
“Kita mencermati bagaimana masyarakat kesulitan mengakses produk tersebut. Padahal ketika ada teman pemerintah datang, barangnya bisa muncul, tidak hanya di pasar rakyat, juga di toko modern. Di luar faktor suplay dan permintaan semata, agaknya dugaannya adalah dugaan pasokan dan pengaturan harga, ” katanya. ril/end