Rektor Unusa Prof Achmad Jazidie bersama dua ABK yang sedang bermain di acara Hari Down Syndrome sedunia di Royal Plasa, Sabtu (16/3). DUTA/endang

SURABAYA | duta.co – Sampai saat ini 28.217 lembaga pendidikan dasar dan menengah yang menjadi sekolah inklusi. Jumlah itu baru 12 persen dari total lembaga pendidikan yang ada di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Ngadirin selaku Kepala Seksi Penilaian Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Pelayanan Khusus Pendidikan Dasar Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Ngadirin berbicara saat menghadiri acara Hari Down Syndrome sedunia yang digelar Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) di Royal Plasa, Sabtu (16/3).

Dikatakan Ngadirin sampai saat ini masih banyak kendala yang terjadi bagi sekolah yang hendak melaksanakan pendidikan inklusi.

Misalnya sekolah belum siap, fasilitas kurang lengkap dan tidak mendukung, guru belum siap dan tidak tahu bagaimana harus mengajar anak ABK serta banyak hal lainnya.

“Sekarang kita sedang berupaya untuk melakukan sosialisasi dengan mengubah mindset sekolah dan guru-guru bahwa anak berkebutuhan khusus itu berhak untuk mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang layak. Kita ubah dari beban menjadi kewajiban,” ujarnya.

Sosialisasi itu dilakukan secara masif ke berbagai sekolah. Pemerintah memberikan stimulus-stimulus misalnya pemberian bantuan fasilitas tambahan untuk sekolah yang hendak melaksanakan pendidikan inklusi serta memberikan pelatihan bagi guru-gurunya.

“Ada juga stimulus tambahan dana BOS (bantuan operasional sekolah) dan banyak lainnya. Itu salah satu stimulusnya ya,” tambahnya.

Pelaksanaan pendidikan inklusi di setiap lembaga sekolah kata Ngadirin adalah amanat Undang-Undang nomor 8/2016 tentang penyandang disabilitas.

Sehingga semua sekolah harus dan wajib menerima anak-anak berkebutuhan khusus apapun kondisinya.

Memang, diakui Ngadirin tidak ada minimal jumlah siswa ABK yang harus diterima di satu sekolah. Namun, Ngadirin mengacu pada sistem zonasi yang selama ini diterapkan untuk penerimaan siswa baru.

Dengan sistem zonasi itu, semua anak ABK yang berada di satu zona dengan sekolah harus diterima ketika mendaftar.

“Kondisi apapun, asalkan dia memang berusia sekolah mulai SD, SMP hingga SMA. Batas usia sekolahnya 21 tahun,” jelasnya.

Untuk saat ini, sekolah yang bisa melaksanakan pendidikan inklusi memang ditentukan pemerintah daerah. Namun ke depan, semua sekolah harus melaksanakan pendidikan ini.

Karena pada 2021 mendatang, semua sekolah di Indonesia mulai SD, SMP hingga SMA harus menjadi sekolah inklusi.

“Padahal sekarang baru 12 persen. Tapi kami yakin ini bisa terwujud dengan mulai tergugahnya guru-guru dan orang-orang yang ada di lembaga pendidikan itu,” tukasnya.

Walau itu semua kewajiban, namun diakui Ngadirin, pemerintah tidak bisa memberikan teguran atau sanksi bagi sekolah yang tidak ingin melaksanakan pendidikan inklusi ini.

“Sama seperti wajib belajar 12 tahun, kalau tidak mau melaksanakannya tidak ada sanksi apapun. Pendidikan inklusi ini juga begitu. Yang bisa kita lakukan menyadarkan orang agar peduli dan mau melaksanakan pendidikan inklusi ini,” tuturnya. end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry