Mensos, Idrus Marham (tengah) bersama Direktur Hubungan Kelembagaan & Transaksional Perbankan PT. Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk, Adi Sulistyowati  (kanan) saat memperkenalkan kartu PKH. DUTA/istimewa

JAKARTA | duta.co –  Tahun depan, anggaran penyaluran dana bantuan sosial non tunai Program Keluarga Harapa(PKH) naik. Dari Rp 17 triliun menjadi Rp 32 triliun.

Dengan kenaikan anggaran ini,Kementerian Sosial (Kemensos) RI, terus meningkatkan layanan.

Salah satunya dengan membuka layanan pengaduan jika terjadi penyelewengan dan pelanggaran.

Menteri Sosial RI, Idrus Marham menegaskan Kemensos akan merespon cepat apabila terdapat aduan terhadap dugaan pelanggaran atau penyelewengan dalam pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial non tunai Program Keluarga Harapan (PKH).

“Kita akan proses dan tindak tegas. Setelah bukti bukti cukup kita akan keluarkan SP-3 atau pemecatan. Tidak ada toleransi bagi yang menyelewengkan uang milik rakyat,” tegas Menteri Idrus dalam rilisnya kepada duta, Kamis (12/7).

Menteri mengatakan dana bansos PKH disalurkan pemerintah untuk membantu keluarga prasejahtera yang terdaftar dalam penerima bansos untuk biaya sekolah dan pemenuhan gizi anak.

Mengingat keduanya adalah kebutuhan mendesak keluarga maka tentunya dana PKH tersebut sangat ditunggu oleh rakyat.

“Maka apabila ada laporan yang masuk mengenai adanya penyelewengan yang dilakukan oleh pendamping PKH, pemerintah akan mengusut tuntas dan apabila terbukti akan dijatuhi sanksi pemecatan, sampai proses hukum” katanya.

Dikatakan Menteri Idrus, untuk memastikan program pengentasan kemiskinan ini berjalan dengan baik, tepat sasaran dan tepat manfaat, maka Kementerian Sosial mengangkat Pendamping PKH.

Mereka diangkat melalui SK Menteri Sosial dan kinerja mereka dievaluasi setiap tahun. Hingga 2018 jumlah pendamping PKH secara nasional ada 40.225 orang.

Bagi Pendamping PKH yang telah menerima SK Pengangkatan SDM PKH, maka wajib bagi setiap pendamping PKH untuk mematuhi enam larangan.

Di antaranya berprilaku tidak terpujimenggunakan data dan/atau informasi PKH yang dimiliki untuk hal-hal di luar PKH dan sebagainya.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah, lanjutnya, Mensos juga telah tegas mengeluarkan SP-3 bagi 11 orang pendamping PKH antara 2017 sampa dengan 2018 yang terbukti melakukan penyelewengan dana PKH.

Selain itu ada 30 kasus lainnya terkait dengan double job, pemalsuan data, indisipliner, dan tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi lainnya yang juga telah ditindak tegas dengan pemberhentian sebagai pendamping.

“Seperti kasus di Kelurahan Sunter Jaya, karena ada laporan dari masyarakat dan kita proses secara cepat. Dan dari hasil investigasi, ini karena ada kesalahan dari pendamping PKH,” tandasnya.

Direktur Hubungan Kelembagaan & Transaksional Perbankan PT. Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk, Adi Sulistyowati mengatakan BNI telah mendukung pelaksanaan penyaluran bantuan sosial non tunai PKH sejak 2016.

Hingga 2018, BNI telah melakukan penyaluran kepada 4 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

BNI, lanjut Susi, juga berkomitmen mendukung pemerintah dalam penyaluran bansos yang memenuhi prinsip 6T yakni yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat administrasi, dan tepat kualitas.

“Penyaluran melalui non tunai melalui sistem perbankan akan tercatat dengan baik. Apabila ada penyimpangan akan cepat dideteksi permasalahannya.  Hal ini yang tidak akan bisa dilakukan jika menggunakan penyaluran tunai,” terangnya.

“Ke depan BNI bersama Kementerian Sosial terus melakukan perbaikan untuk mencegah agar penyimpangan ini tidak terjadi lagi,” tegas Susi.

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat mengatakan Kemensos dalam hal ini membuat wadah PKH Contact Center untuk menerima pengaduan dari masyarakat.

Juga membentuk Tim Penanganan Pengaduan sesuai dengan SK Direktur Jaminan Sosial Keluarga, serta membentuk Komisi Etik yang terdiri unsur Masyarakat, Akademisi dan Pekerja Sosial Profesional.

PKH Contact Center diresmikan pada 19 Januari 2018 untuk memberikan layanan kepada penerima manfaat program.

Hal ini sebagai upaya antisipasi dan respon cepat terhadap dinamika PKH di masyarakat.

Juga agar layanan bansos non tunai dapat berjalan efektif, tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah serta tepat kualitas. end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry