GELAR UNGKAP: Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Moh Iqbal saat melakukan gelar ungkap pengeroyokan pendekar PSHT dengan dua tersangka dari oknum Bonek. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan dua tersangka dalam kasus bentrok suporter Persebaya (Bonek) dan pesilat dari Persatuan Setia Hati  Teratai (PSHT) yang terjadi di Jalan Raya Tandes pada Minggu (1/5) malam lalu. Dua Bonek, yakni M Ja’far (24) dan M Tiyok (19) ditetapkan sebagai tersangka.

Oknum bonek Ja’far dari Pogot Baru danTiyok tinggal di Balongsari adalah pelaku pengeroyokan dua anggota PSHT hingga tewas, yakni M Anis dan Ristanto.

“Ada beberapa alat bukti yang kami temukan. Sesuai alat bukti yang sudah kami periksa, ini identik dengan pelaku yang sudah kami tetapkan tersangka. Ini identik, tidak terbantahkan,” terang Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Moh Iqbal, Kamis (5/10/2017).

Dua tersangka adalah, M Ja’far (24), warga Jalan Pogot dan Tiyok (19), warga Balongsari, Surabaya. “Memang mereka mengaku, tapi itu variabelnya paling bawah. Bisa saja dimentahkan di pengadilan,” ucapnya.

Alat bukti yang sudah diperiksa di laboratorium forensik seperti rekaman video di lokasi kejadian, bercak darah yang identik dengan korban, serta sidik jari pada bambu yang digunakan untuk memukul korban juga identik dengan dua tersangka.

“Dan tentunya kami juga akan memproses secara hukum, dan tolong dicatat, kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” tegas Iqbal.

Selain melakukan rilis bentrok, pada kesempatan itu M Iqbal berusaha meredam aksi susulan dengan mendamaikan dua pihak bertikai itu di Mapolrestabes Surabaya. “Pasca bentrok perwakilan dari Bonek dan PSHT sepakat untuk berdamai dan tidak akan memperpanjang masalah,” kata Kapolrestabes.

Pasalnya lanjut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, ada provokasi sebelum peristiwa bentrokan berdarah itu terjadi. “Ada postingan di media sosial yang menjadi pemicu utama bentrokan. Untuk provokasi dan dugaan ujaran kebencian di medsos itu juga sudah ditangani dan kami sudah menangkap satu tersangka,” ungkapnya.

Polrestabes Surabaya menangkap tersangka yang memicu bentrokan antara suporter Persebaya alias Bonek dan anggota perguruan silat PSHT.

Seperti diceritakan, pada Sabtu (30/9) lalu, rombongan suporter Persebaya Surabaya, Bonek Mania yang hendak menonton sepak bola di Gelora Bung Tomo, melintas di Jalan Romokalisari dan bertemu dengan rombongan PSHT, yang hendak menuju Gresik.

Tidak diketahui penyebabnya tiba-tiba kedua kubu terlibat bentrok dan banyak suporter Bonek terluka. Usai pertandingan sepakbola, massa Bonek berkumpul di SPBU Jalan Balongsari dan sekitar Bundaran Karang Poh dengan tujuan menghadang rombongan PSHT.

Selanjutnya, pada hari Minggu sekitar pukul 11.00 WIB, dua anggota PSHT, yaitu Eko Tristanto (23), warga Tlogo Rejo dan Anis (20), asal Desa Simorejo, Kabupaten Bojonegoro, terlihat berboncengan melintas di Jalan Raya Tandes Lor.

Dua pendekar PSHT ini pun diadang para Bonek Mania dan dipukul menggunakan bambu secara beramai-ramai, hingga keduanya tewas. Pun begitu dengan motor yang mereka tumpangi juga dibakar di lokasi kejadin.  tom/gal

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry