Tampak suasana sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (12/12/2108). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – 18 anggota DPRD Kota Malang, terdakwa dugaan kasus suap pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pendapatan Daerah Perubahan (RAPBD-P) kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (12/12/2018).

Sidang digelar dengan agenda pembacaan duplik oleh tim penasehat hukum terdakwa. Dalam dupliknya, para terdakwa menolak apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedari awal.

Salah satunya adalah seperti yang disampaikan kuasa hukum Sholehudin. Pria yang akrab disapa Soleh itu mengatakan, pihaknya menolak seluruh replik yang disampaikan JPU.

Menurutnya, seluruh replik yang disampaikan JPU hanya berdasarkan prakiraan saja.

“Karena berdasarkan perkiraan, sedangkan di mata hukum semuanya harus bisa dipertanggungjawabkan,” kata Sholeh ketika menyampaikan duplik saat sidang berlangsung di Ruang Cakra PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo.

Terpisah, salah satu JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Burhanudin mengungkapkan, pihaknya tetap pada tuntutannya.

“Intinya, kami tetap pada tuntutan sebelumnya,” ujar Ahmad kepada wartawan pasca persidangan.

Usai hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana mengetuk palu kayu yang ada di hadapannya sebagai penanda sidang beragendakan duplik telah berakhir.

Cokorda menyampaikan, sidang selanjutnya akan berlangsung pada Rabu pekan depan (19/12/2018). “Sidang berakhir, dilanjut pekan depan dengan agenda putusan,” tegas Cokorda lalu mengetuk palu.

Siang itu, terlihat sejumlah terdakwa didampingi masing-masing pihak keluarga.

Salah satu terdakwa yang menarik perhatian para pengunjung adalah mantan Ketua DPRD Kota Malang, Yaqud Ananda Gutban.

Setelah sidang, Yaqud nampak berjabat tangan lalu cipika cipiki (cium pipi kanan cium pipi kiri) dengan sanak saudaranya di kursi pengunjung.

Begitu pula dengan sejumlah terdakwa lainnya yang juga melakukan hal serupa.

Tak berselang lama, seluruh terdakwa menuju bus tahanan dari Kejati Jatim yang hendak membawa mereka kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Dalam pemberitaan sebelumnya, seluruh terdakwa diduga turut menerima suap terkait pembahasan APBD-P tahun 2015.

Kasus itu menjerat 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 sampai 2019 dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai diduga menerima suap terkait pembahasan APBD-P 2015 kala itu.

Semua nama anggota DPRD Malang yang disebutkan KPK diduga menerima suap dari Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton terkait pembahasan APBD-P 2015 dengan nominal total yang yang dibagikan Anton mencapai Rp 600 juta.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari Rp 700 juta yang diterima eks Ketua DPRD, Muhammad Arief Wicaksono dimana ia terlebih dulu diproses KPK. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry