Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo. (DUTA.CO/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co — Selama tahun 2022 kemarin, Kantor Bea Cukai Kediri berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebanyak Rp 36.772.113.550.674. Jumlah tersebut didapat dari penerimaan cukai sebanyak Rp 36.765.646.522.335, sedangkan sisanya sebanyak Rp 6.467.028.339 berasal dari Penerimaan Bea Masuk.

Angka itu setara dengan 17,26% penerimaan cukai nasional, atau meningkat 11,8% dari tahun sebelumnya. Di mana pada tahun 2021 lalu, Bea Cukai Kediri berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 32.878.261.089.066.

Dari sisi community protector, upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang illegal baik yang bersifat preventif maupun represif juga terus meningkat. Hal ini bisa dilihat dari jumlah Penindakan yang berhasil dilakukan kurun waktu setahun kamarin.

Selama Tahun 2022, Bea Cukai Kediri telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 127 kali. Meski begitu, hanya 5 yang naik hingga ke tingkat Penyidikan. Tiga telah diputus Pengadilan, 1 Proses Tahap 2 di Kejaksaan, sedangkan yang satu tengah proses persiapan Persidangan di pengadilan.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo, dalam pers rilis yang digelar di aula Kantor Bea Cukai Kediri Rabu pagi (25/01/2023).

Bea Cukai Kediri, kata dia, senantiasa berusaha untuk menjalankan secara maksimal empat fungsi utamanya yaitu Trade Facilitator, Industrial Assistance, Community Protector dan Revenue Collector.

“Selain melakukan tindakan represif berupa Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan pada tanggal 12 September 2022 hingga 12 November 2022, kami juga melakukan tindakan preventif untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal, diantaranya, Sinergi dengan Pemerintah Daerah dan Perusahaan Jasa Kiriman, untuk meningkatkan efektifitas dan awareness pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal,” terangnya.

Sunaryo juga mengucapkan terima kasih kepada empat Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang berada dalam wilayah kerjanya. Yakni, Pemerintah dan APH Kabupaten dan Kota Kediri, Jombang dan Nganjuk.

Tidak hanya itu, imbuhnya, sebagai upaya melindungi masyarakat serta memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran, sepanjang tahun 2022, Sunaryo menyebut telah melalukan pemusnahan terhadap barang hasil pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai berupa hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7.527.877 batang, Tembakau Iris sebanyak 2.000 gram, MMEA tanpa dilekati pita cukai sebanyak 339 liter, dan Liquid vape tanpa dilekati pita cukai sebanyak 925 ml.

“Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 8.561.173.630,” lanjutnya,

Ditambahkan Sunaryo, selama tahun 2022 KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri juga turut berkomitmen dan mendukung penuh program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam upaya pulih dari Pandemi Covid-19, sesuai dengan program yang dicanangkan oleh pemerintah.

Kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut terwujud dalam beberapa hal, di antaranya, Pemberian Fasilitas fiskal berupa Kawasan Berikat pada PT Camino Industrial Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Jombang.

Asistensi Ekspor dan Fasilitas pada asosiasi IKM Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kab. Nganjuk dan Jombang dan realisasi ekspor perdana oleh perusahaan UMKM penerima asistensi yaitu PT. Exim Traders serta Penerbitan izin NPPBKC kepada 6 perusahaan rokok.

“Hingga akhir tahun 2022 seluruh perusahaan Kawasan Berikat mampu menyumbang devisa ekspor total sebesar Rp 5.046.165.488.965 atau tumbuh sebesar 22,46% dari tahun 2021. Di samping itu dari sisi penyerapan tenaga kerja seluruh perusahaan tersebut mampu menyerap tenaga kerja hingga total 14.258 orang yang tersebar di wilayah Kabupaten Jombang dan Nganjuk,” tutupnya. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry