Ketiga terdakwa sesaat usai jalani sidang tuntutan di PN Surabaya. Tampak terdakwa Ayuk hanya bisa menangis mendengar tuntutan berat jaksa, Selasa (7/8/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Hanya penyesalan yang tersisa bagi Mochamad Wahyudi dan Ayuk Shelsy Handayani, pasangan suami istri terdakwa perkara peredaran narkoba jenis ganja seberat 12 Kg.

Pasalnya, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, keduanya dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (7/8/2018).

“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba jenis ganja dan menuntut hukuman 17 tahun penjara,” tegas jaksa membacakan berkas tuntutannya.

Selain pasutri ini, jaksa juga menjatuhkan tuntutan kepada Machmud Aminulloh, terdakwa lain pada kasus yang sama dengan hukuman yang sama pula, yaitu 17 tahun penjara.

Sebelum menuntut ketiga terdakwa dengan pidana 17 tahun, JPU Ni Putu Parwati mempertimbangkan beberapa hal, baik yang memberatkan maupun meringankan. Untuk hal memberatkan, perbuatan mereka tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan yang meringankan adalah ketiga terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

“Selain tuntutan 17 tahun penjara, juga denda sebesar Rp 1 M subsider tiga bulan penjara,” ujar jaksa.

Untuk diketahui, BNNP Jatim beranggota 10 orang menangkap Aminulloh pada 2 Maret 2018. BNNP mendapat informasi dari warga dan menangkap Aminulloh. Dia bertugas sebagai kurir yang hendak mengambil ganja yang diselundupkan ke kemasan kopi di kantor pos.

Saat ditangkap serta dilakukan penggeledahan oleh anggota BNNP tersebut, dua kardus paket itu berisikan narkotika jenis ganja. Pada kardus pertama berisi 10 bungkus kopi dan kardus kedua berisi 14 bungkus kopi, dimana tiap bungkus kopi tersebut berisi 24 bungkus ganja dengan berat masing-masing 5.010 gram sehingga total keseluruhan 12.240 kilogram ganja.

Pada hari yang sama, tim BNNP menggerebek kediaman terdakwa Wahyudi di Tambaksawah, Sidoarjo. Dari penggerebekan, diketahui tugas mereka masing-masing, dimana Wahyudi sebagai otak dari peredaran mendapatkan barang itu dari Mamat (DPO) dari Jakarta dan sudah dua kali bertransaksi. Sedangkan Ayuk istri Wahyudi mengaku dirinya dipaksa untuk memberikan KTP nya, untuk mengambil barang yang nama serta alamatnya fiktif itu.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat pidana sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Sidang dilanjutkan Selasa (14/8/2018) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh para terdakwa. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry