
SURABAYA | duta.co – Angelina Christine Howard, warga Grand Island, Cluster Mossel Bay, Blok W02-10, Pakuwon City, Kota Surabaya, tidak pernah mengira, 16 tahun membayar polis asuransi jiwa di PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia berakhir sia-sia. Polis atas nama mendiang suaminya, Richardus Foris yang ditaksir senilai Rp 2 miliar ini justru dikuasai adiknya, Fong Christian Foris.
Tidak terima dengan perlakukan sang adik, Angelina akhirnya melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, nomor: 1318/Pdt.G/2025/PN.Sby, dengan Tergugat I Fong Cristian Foris, Tergugat II Bu Ribut, dan Turut Tergugat PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.
“Saya memang harus memerjuangkan apa yang menjadi hak saya juga ketiga anak saya dengan mendiang suami saya (Richardus Foris). Bayangkan sejak 2006 hingga suami meninggal pada 29 Agustus 2022 kita runtin membayar premi di PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Namun selama ini, kita minta polis asuransi tidak pernah dikasih,” ungkap Angelina Christine Howard, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/4/2026)
Hingga. Lanjut Angelina, ketika suami meninggal, Tergugat I tiba-tiba meminta kelengkapan untuk pencairan klaim asuransi. Dan sekeluarga pun berusaha memenuhi syarat-syarat adminitrasi yang diminta, seperti akte kematian, kartu keluarga (KK), dan KTP.

“Namun setelah dokumen klaim diserahkan, hingga akhirnya dana klaim itu cair, yang nilainya hampir Rp 1 miliar, sebagai istri tidak pernah diberi tahu dan tidak pernah mendapatkan hak-haknya sepeser pun. Semua dinikmati secara sepihak oleh Tergugat I, hingga akhirnya gugatan ini didaftarkan ke PN Surabaya pada November 2025 lalu,” ungkapnya Bagus Wijanarko, SH, Kuasa Hukum Penggugat.
Bagus lantas menjelaskan, tindakan Tergugat I menyembunyikan informasi polis dan penerima manfaat (beneficiary) serta tidak pernah menyerahkan polis asli, juga Tergugat I bersekongkol dengan Tergugat II dalam proses klaim yang tidak transparan, jelas merupakan perbuatan melawan hukum.
“Ini jelas-jelas melanggar hak Penggugat sebagai ahli waris sah, dan melanggar prinsip itikad baik dalam perjanjian asuransi dan kewajiban agen asuransi sebagaimana pasal 26 UU No. 40/2014 tentang Perasuransian.
Perbuatan melawan hukum juga dilakukan Turut Tergugat, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, karena dianggap lalai karena tidak pernah memastikan penyerahan salinan polis kepada pemegang polis atau ahli waris.
“Turut tergugat juga lalai karena mencairkan klaim tanpa verifikasi yang teliti terhadap ahli waris sah yang tercantum dalam KK. Hal ini jelas melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang perlindungan konsumen dan bertentangan dangan yuripridensi Mahkamah Agung,” tegasnya.
Akibat tindakan para Tergugat dan Turut Tergugat, lanjut Bagus, Penggugat mengalami kerugian materiil nilai klaim asuransi yang diestimasi senilai Rp 2 miliar dan imateriil senilai Rp 500 juta.
Untuk membuktikan gugatannya, Bagus berusaha memaksimalkan pembuktian surat seperti transfer, percakapan via Whatshapp terkait permintaan kelengkapan administrasi dari surat keterangan kematian, hingga memaksimalkam keterangan ahli, pasca penolakan saksi.

“Kita memang menghadirkan saksi orang tua, karena dalam perkara ini tidak ada keterlibatan pihak luar, saksi-saksi ya hanya keluarga. Harapan kita ada pengecualiaan tapi tidak ada, ya kita maksimalkan keterangan ahli,” ujarnya.
Kekecewaan yang sama dilontarkan Nikolaus, orang tua Pengugat, mengingat yang tahu semuanya hanya orang-orang terdekat, termasuk dia sebagai orang tua. “Harusnya kami orang tua, yang jaga dia sakit di luar negeri sampai di Jakarta saya yang ngurusi. Saya hanya meneruskan bukan menambah atau mengambil aset, semua hanya buat cucu,” akunya.
Dia lantas bercerita, pernah melakukan percakapan dengan mendiang menantu soal masa depan cucu. Dan mendiang selalu bilang aman untuk sekolah karena ada asuransi. “Makanya ketika permintaan kelengkapan administrasi saya yang posisi di Larantuka, langsung balik ke Jakarta. “Jadi semua yang tahu proses kelengkapan adminitrasi hanya saya. Saya bisa saja bawa saksi bohong tapi saya tidak mau,” jelanya.
Nikolaus hanya berharap, proses persidangan berjalan fair sehingga anak dan cucunya mendapatkan apa yang menjadi haknya. “Doakan saja ya. Karena ini hak anak dan istri mendiang, semoga bisa kembali ke mereka,” doanya. rum






































