JADI SAKSI: Belasan panitia Diksar Mapala UII tiba di Polres Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (31/1/2017). (IST)
JADI SAKSI: Belasan panitia Diksar Mapala UII tiba di Polres Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (31/1/2017). (IST)

KARANGANYAR – Sebanyak 16 panitia Diksar The Great Camping (TGC) Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta diperiksa di Mapolres Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (31/1/2017) pagi. Para saksi diperiksa terkait kasus meninggalnya tiga mahasiswa peserta TGC di Dusun Tlogodringo, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Dua tersangka dari panitia sudah ditahan di Mapolres Karanganyar sejak Senin (30/1) dini hari. Keduanya adalah M Wahyudi alias Yudi (25) dan Angga Septiawan alias Waluyo (27).  Yudi ditangkap di Posko Mapala UII, sementara Angga ditangkap di tempat kos.

Sementara, ke-16 panitia Diksar TGC Mapala UII tiba di Mapolres Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa pagi kemarin, bersama sejumlah dosen dan rektor UII  yang dalam proses pengunduran diri, Harsoyo. Polisi menyelidiki kasus ini  karena diduga ada unsur kekerasan dan penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Menurut Wakapolres Karanganyar Kompol Prawoko, ke-16 mahasiswa UII datang sebagai saksi karena mereka juga menjadi panitia acara TGC tersebut. Polisi pun masih belum memberikan kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus tersebut.

“Hari ini ada 16 saksi yang diperiksa dan semuanya terlibat dalam kepanitiaan penyelenggaraan Diksar. Belum tahu juga apakah akan ada penambahan tersangka atau tidak,” kata Kompol Prawoko.

Rektor UII Harsoyo yang mendampingi 16 mahasiswanya ke Polres Karanganyar. Harsoyo menegaskan bahwa peristiwa tersebut adalah musibah bagi Mapala UII. “Ini adalah musibah bagi Mapala UII. Sebetulnya prestasinya juga luar biasa. Ini musibah dan selama dibekukan bisa mengevaluasi diri,” kata Harsoyo.

Dia juga menjelaskan, tidak ada intervensi kampus terkait kasus meninggalnya tiga mahasiswa. “Kedatangan ke Polres Karanganyar adalah sebagai bentuk tanggung jawab dan menyerahkaan kepada pihak berwenang terkait proses hukum,” ujar Harsoyo. ags, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry