Tampak terdakwa Fitriani Marsela dan Saiful Pagala saat menjalani sidang di PN Surabaya, Senin (1/7/2019). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co — Fitriani Marsela, terdakwa kepemilikan narkoba jenis inek akhirnya diadili oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/7/2019).

Sidang di ruang Kartika ini digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Tak sendirian, Fitriani disidang bersama ketiga temannya yang lain, Saiful Pagala Als Ipul, Asmanto dan Ismawan Widyan Sugara (ketiganya dalam berkas terpisah).

Pada dakwaan jaksa diceritakan, pada hari Minggu tanggal 2 Desember 2018 sekitar pukul 05.00 WIB mereka ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di kamar 4011 Kapal Umsini di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Berawal informasi masyarakat yang diterima tim BNN tentang adanya pengiriman narkotika dari Tanjung Pinang menuju Surabaya menggunakan kapal. Atas informasi tersebut Petugas dari BNN berkoordinasi dengan Petugas Bea dan Cukai Rawamangun karena kapal akan transit di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar jaksa membacakan berkas dakwaannya.

Saat ditangkap, para pelaku kedapatan membawa tas berisi narkotika mengandung MDMA total keseluruhan sebanyak 11 bungkus plastik bening dengan total berat keseluruhan brutto kurang lebih 5.663 gram atau 15.410 tablet.

Menurut pengakuan terdakwa, ia diperintah seseorang bernama Mangopi (DPO) dan Aji (DPO) untuk mengirimkan narkoba menuju Surabaya. Setiap tahap prosesnya, para terdakwa selalu dikendalikan oleh Mangopi. Dari tanggal pemberangkatan, tempat mereka menginap hingga angkutan.

Menurut hasil pemeriksaan, bungkus-bungkus yang mereka bawa mengandung MDMA: (+)-N,a-dimetil-3,4-(metilendioksi) fenetilamina  dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 lampiran Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika sebagaimana tersebut di atas untuk kepentingan pribadi (mendapat upah) bukan dilakukan untuk kepentingan kesehatan dan /atau ilmu pengetahuan serta tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan / Dinas Kesehatan,” tambah jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak JPU. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry