Tampak suasana proses pemindahan 15 napi high risk dari Jawa Timur ke Nusa Kambangan. (DUTA.CO/IST)

SURABAYA | duta.co – Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pemindahan 15 narapidana (napi) High Risk ke Nusakambangan, akhir bulan lalu. Tujuannya untuk mengurangi dampak buruk overcrowded di Lapas.

Kelima belas WBP itu berasal dari 3 Lapas Kelas I di Jatim. Yaitu Lapas Surabaya, Malang dan Madiun. Semuanya merupakan WBP kasus narkotika dengan vonis hukuman sementara paling ringan 5 Tahun Hukuman badan. Bahkan, dua diantaranya divonis seumur hidup.

8 orang tim satgas dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim dan 18 anggota Brimob Polda Jatim mengantarkan mereka menggunakan bis. “Kelima belas napi tersebut terlibat kasus narkoba. Mereka dipindahkan ke Lapas Klas II A Narkotika Nusakambangan,” ujar Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim Anas Saeful Anwar, Senin (3/12/2018).

Anas melanjutkan, pemindahan 15 WBP High Risk ini salah satu tujuuannya adalah untuk mengurangi dampak overcrowded di Lapas/ Rutan Jatim. Berdasarkan data sampai 26 November 2018, angka jumlah penghuni Lapas/ Rutan mencapai 26.831 orang. Atau angka overcrowded mencapai 116%. “Kami berharap, pengurangan narapidana High Risk ini bisa mengurangi dampak yang ditimbulkan dari kondisi yang tidak ideal di dalam Lapas/ Rutan di Jatim,” lanjutnya.

Memang, meski di Jatim jumlahnya sedikit, hanya 686 orang, WBP High Risk punya potensi membuat konflik yang lebih besar. Karena pengaruh, pemikiran maupun keahlian yang dimilikinya. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry