CURAS : Pelaku curas HP diapit dua anggota polisi (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co – Kurang lebih 14 hari, DA (22) warga Desa Gading Sari, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso, pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 24 Oktober 2019 di Jalan Raya Bondowoso, Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo, akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Situbondo, Rabu (6/11/2019) malam.

Kasus curas ini dilaporkan ke SPKT Polres Situbondo pada 24 Oktober 2019 oleh korban Ervina (22) yang mengalami luka akibat ditendang pelaku hingga sepeda motornya terjatuh dan pelaku mengambil HP milik korban.

Selanjutnya, dari keterangan korban, Tim Resmob Polres Situbondo yang dipimpin Aiptu I Wayan Parka melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh Resmob beserta barang bukti 1 buah HP merk Vivo Y91 warna biru dan 1 unit sepeda motor Vario warna Hitam P-3930-AN,” tarang Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu Nuri.

Lebih lanjut, Iptu Nuri menerangkan bahwa, pelaku sudah diamankan di Mapolres Situbondo dan berdasarkan hasil pemeriksaan awal pelaku mengambil paksa HP dimotor korban, saat korban berkendara. Saat perisitiwa itu terjadi, pelaku menendang motor korban hingga korban terjatuh, kemudian mengambil HP korban.

“Saat ini pelaku DA ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kroscek lokasi kejadian agar memperkuat pembuktian kasus curas yang diperbuatnya. Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu waspada,” pungkas Iptu Nuri. her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry