EDUKASI : Petugas memberikan edukasi terhadap masyarakat untuk tetap mematuhi protocol kesehatan (syaiful adam/duta.co)

TUBAN | duta.co – Sedikitnya 131 orang terjaring dalam operasi Yustisi penertipan protocol kesehatan dan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tengah pandemi Covid-19 yang digelar petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Tuban dan TNI. Sabtu malam (20/2/2021).

Kasat Sabhara Polres Tuban AKP Chakim Amrullah menyampaikan operasi Yustisi akan terus dilaksanakan oleh Satgas Covid-dan petugas gabungan  untuk menekan penyebaran virus serta mendisiplinkan masyarakat agar selalu patuhi himbauan pemerintah dalam penerapan protocol kesehatan.

Dalam operasi kali ini sejumlah tempat Fasilitas Umum (Fasum) seperti Alun-alun Tuban, Taman Sleko serta Simpang 3 Pabrik Kecap dan beberapa Warung Kopi (Warkop) yang biasanya menjadi tempat berkerumun disisir oleh petugas dan langsung ditertibkan

“Kami akan terus menggelar operasi semacam ini, petugas akan langsung membubarkan para pengunjung caffe atau warung kopi serta tempat kerumunan agar tidak bergerombol yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19,” Kasat Sabhara.

Lebih lanjut Chakim menambahkan selain membubarkan warga yang berkerumun petugas gabungan juga memberikan sanksi bagi mereka yang tidak  menggunakan masker dan menjalankan protocol kesehatan.  sebanyak 131 orang melanggar Prokes, dengan rincian 113 orang diberikan sanksi teguran lisan, fisik dan pembubaran. Sedangkan sebanyak 18 orang pelanggar tidak menggunakan masker diberi sanksi denda.

“113 orang pelanggar menggunakan masker, namun tidak menjaga jarak sehingga disanksi teguran lisan, pembinaan fisik dan dibubarkan. Sedangkan 18 orang pelanggar lainya kedapatan tidak menggunakan masker sehingga disanksi denda Rp100 ribu,” jelas mantan Kapolsek Bancar tersebut.

Selain memberikan sanksi, satgas Covid-19 juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar menggunakan masker, pentingnya physical distancing, serta pola hidup sehat dengan mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir.

“Serta menerapkan pengawasan pemberlakuan PPKM Mikro pada wilayah Kelurahan, Desa maupun RT Zona kuning di wilayah Kabupaten Tuban.”

Dalam kegiatan tersebut  petugas melaksanakan penegakan hukum Perda No 18 tahun 2020 sebagai ganti Perda No 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perbup No 65 tahun 2020 , tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Prokes.

“Penegakan tertib Prokes ini telah sesuai dengan Perda No 18 tahun 2020 dan Perbup No 65 tahun 2020 , tentang peningkatan disiplin Prokes dimassa pandemic,” pungkas Chakim (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry