
SURABAYA | duta.co – Kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat (reses) Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang dilaksanakan oleh 120 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di masing-masing daerah pemilihan (dapil) resmi berakhir.
Pelaksanaan reses tersebut mengacu pada hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Jawa Timur tanggal 29 Januari 2026 Nomor 100.3.2/307/050/2026, yang menetapkan jadwal kegiatan pada 8–15 Februari 2026. Selama sepekan, para wakil rakyat turun langsung ke dapil untuk menyerap berbagai aspirasi, usulan, hingga keluhan masyarakat.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, M. Musyafak Ro’uf, menegaskan bahwa pelaksanaan reses merupakan kewajiban konstitusional yang harus dijalankan secara sungguh-sungguh sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Saya sudah imbau kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, untuk menjalankan kegiatan reses ini secara serius sebagaimana diamanatkan oleh aturan perundang-undangan,” ujar Musyafak.
Menurutnya politisi asal PKB ini, keseriusan dalam menyerap aspirasi akan menentukan kualitas hasil reses yang nantinya diperjuangkan dalam pembahasan kebijakan daerah. Untuk itu, Musyafak menyebut jika hal tersebut dilakukan maka reses dapat bermanfaat pada masyarakat.
”Sehingga bisa didapatkan hasil reses yang berkualitas, yang bermanfaat rahmatan lil alamin khususnya bagi warga Jawa Timur,” tambahannya.
Selain menekankan pentingnya kualitas pelaksanaan reses, Musyafak juga menyoroti bahwa seluruh aspirasi masyarakat yang berhasil diserap oleh anggota DPRD Jatim akan dirumuskan dalam pokok-pokok pikiran (pokir) dewan. Pokir tersebut menjadi instrumen strategis dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
”Pokir inilah yang menjadi bahan dalam pembahasan kebijakan, penyusunan program prioritas, serta penganggaran bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.
Dengan demikian, Musyafak menegaskan bahwa seluruh hasil reses akan dituangkan dalam laporan resmi masing-masing anggota DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
”Seluruh hasil reses akan dirumuskan dalam laporan resmi masing-masing anggota DPRD dan selanjutnya disampaikan dalam forum rapat paripurna sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD,” pungkasnya. (rud)





































