LAMONGAN | duta.co – Dari total 52 titik kegiatan usaha pengambilan air tanah yang ada di Lamongan, 12 di antaranya belum mengantongi Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA)  dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamongan, Shofiah Nurhayati mengatakan, kewenangan perijinan atas usaha pengambilan air tanah tersebut ada di Provinsi.

“Selama ini dinas provinsi tidak ada koordinasi dengan kita, memang kewenangan ada di provinsi, namun bagian perekonomian lamongan juga berhak mengetahuinya,” ujar Shofia di ruangan kerjanya, Rabu (21/08/2019).

Shofiah menegaskan, menurut undang-undang no 7 tahun 2004 tentang sumber daya air sudah di jelaskan, bahwa setiap orang atau badan usaha yang menggunakan Air tanah harus memiliki izin ke pemerintah daerah atau pemerintah provinsi.

Menurut dia, mekanisme izin pengambilan air tanah merujuk kepada peraturan pemerintah no. 43 tahun 2008 tentang sumber daya air. Pada peraturan Pemerintah tersebut menerangkan mengenai apa yang disebut hak guna pakai. Tata cara pengurusan Surat Pengambilan Air Tanah.

“Karena ini lokasinya di Lamongan, saya berhak untuk mengetahui mana yang sudah berijin dan yang belum mempunyai ijin,” terang Shofia.

Shofia menambahkan, pihaknya   hanya sebatas menyampaikan laporan saja, lalu di masukan ke bagian perekonomian, kemudian mereka minta evaluasi atas laporan detailnya.

“Dia mengeluarkan izin pun tidak di sampaikan ke saya, bahkan saya tidak pernah di ajak cek ke lapangan turun ke bawah, tidak ada pemberitahuan sama sekali,” ucapnya.

Perlu di ketahui, tata cara perizinan SIPA tersebut diantaranya adalah, dengan mengirimkan surat permohonan surat izin pengambilan air tanah dengan melapor ke P2T Jatim.

Dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut, foto copy KTP pemohon, surat izin pengeboran (SIP) informasi mengenai rencana pengambilan air tanah (form B), gambar penampang litologi/batuan dari hasil rekaman logging sumur, gambar bagian penampangan penyelesaian konstruksi sumur bor.

Selanjutnya, berita acara pengawasan pemasangan konstruksi sumur bor, berita acara pengawasan uji pemompaan, laporan uji pemompaan, hasil analisa fisika dan kimia air tanah dari laboratorium, dan peta lokasi pengambilan air tanah. ard

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry